Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Majelis Hakim PN Medan Vonis Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Medan Vonis Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara
Martinus Gulo disidang. (tribunnews)
Selasa, 24 Juli 2018 19:10 WIB
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara kepada Martinus Gulo (21), terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari okezone.com, pemuda asal Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu, dinilai majelis hakim terbukti menghina Nabi Muhammad SAW di situs jejaring sosial Facebook.

Majelis hakim yang diketuai hakim Fahren, membacakan putusan tersebut di ruang Cakra II, PN Medan, Selasa (24/7/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam.

Perbuatannya melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,'' sebut hakim Fahren.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas keputusan itu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

''Kami pikir-pikir yang mulia,'' ujar jaksa Joice.

Diberitakan sebelumnya, Martinus Gulo ditangkap polisi atas laporan sejumlah ormas Islam, atas postingannya lewat akun Joker Gulo di situs jejaring sosial media facebook. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa terdaka tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Medan. Ia pun diringkus dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/