Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
9 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ustaz Alfian Tanjung Divonis Bebas, IPW: Tuduhan Bahwa Polisi Kriminalisasi Ulama Semakin Nyata

Ustaz Alfian Tanjung Divonis Bebas, IPW: Tuduhan Bahwa Polisi Kriminalisasi Ulama Semakin Nyata
Ustaz Alfian Tanjung (pakai peci). (sindonews.com)
Rabu, 30 Mei 2018 18:17 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas terhadap Ustaz Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari sindonews.com, Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis bebas terhadap Alfian Tanjung merupakan pukulan telak bagi Polda Metro Jaya khususnya dan Polri umumnya.

''Dengan adanya keputusan bebas itu tuduhan bahwa polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengklarifikasinya agar jajaran kepolisian tidak dipojokkan,'' ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada SINDOnews, Rabu (30/5/2018).

Menurut Neta, kasus ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional dan independen dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam kasus cuitan di Twitter, kata dia, polisi memang terkesan emosional dan cenderung tidak proporsional karena Alfian Tanjung langsung ditangkap dan ditahan usai vonis bebas di PN Surabaya.

''Seharusnya polisi bisa lebih bijaksana. Tapi sudahlah, sudah terjadi. Namun dari kasus ini ada yang menarik, yakni ada perbedaan dalam memandang 'ujaran kebencian' antara polisi dan hakim, meski keduanya menggunakan undang-undang yang sama,'' tegasnya.

Dia menilai, hal ini tentunya bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus-kasus yang sama nantinya. Fenomena ini patut dicermati terutama oleh Polri agar kepolisian tidak gampang dituding melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus ini.

''Selain itu, setelah bebas Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, moril maupun materil terhadap Polda metro jaya yang sudah menahannya,'' paparnya.

Neta menambahkan, tuntutan ini perlu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional dan independen serta tidak gampang melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pemuka agama.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/