Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
9 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dituduh Tipu Mantan Sekdaprov Riau Rp3,2 Miliar, Begini Tanggapan Ketua DPRD DKI

Dituduh Tipu Mantan Sekdaprov Riau Rp3,2 Miliar, Begini Tanggapan Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (int)
Selasa, 08 Mei 2018 14:35 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan Rp3,2 miliar.

Dikutip dari republika.co.id, menanggapi tuduhan tersebut Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pelapor hanya mendompleng namanya sebagai ketua DPRD untuk menumpang tenar.

''Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar,'' kata dia di Gedung DPRD, Senin (7/5).

Prasetyo memyerahkan sepenuhnya semua proses hukum terkait pelaporan ini ke kuasa hukumnya, Ronny Talampesi. Dia yakin dirinya tak bersalah atau terlibat dalam kasus hukum seperti yang dilaporkan. Bahkan, ia mengklaim tak kenal pelapor.

''Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau,'' ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, pengacara Zaini Ismail, William Albert Zai, mengungkapkan kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018 lalu.

''Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu,'' ujar William saat dikonfirmasi wartawan.

Modus penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo adalah dengan cara mengiming-imingi Zaini bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Prasetyo diduga meminta Zaini membayar sebanyak Rp3,2 milliar dsecara bertahap.

''Menurut keterangan klien kami seperti itu,'' ujar William.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/