Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Auditor BPK Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Auditor BPK Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Auditor BPK Ali Sadli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5) lalu. (liputan6.com)
Selasa, 06 Maret 2018 06:58 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK) menuntut auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli dengan hukuman penjara 10 tahun, namun majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau hampir separuh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

''Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap,'' ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018), seperti dikutip dari liputan6.com.

Selain menerima suap, hakim juga menyatakan Ali Sadli menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali dinilai terbukti menerima uang Rp240 juta dari dua pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Hendra Pambudi dan pejabat lainnya.

Suap diperuntukkan agar Ali Sadli dan auditor BPK lainnya, yakni Rochmadi Saptogiri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT 2016.

Untuk penerimaan gratifikasi, Ali terbukti menerima Rp8,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu menurut hakim disamarkan oleh Ali sehingga dinyatakan sebagai TPPU.

Hal yang memberatkan vonis, Ali Sadli dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan Ali belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ali hukuman penjara 10 tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas vonis tersebut, jaksa KPK mengaku akan melakukan upaya banding.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/