Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kemenkeu Tegaskan Bitcoin Tak Punya Landasan Formal

Kemenkeu Tegaskan Bitcoin Tak Punya Landasan Formal
Rabu, 24 Januari 2018 07:11 WIB
JAKARTA – Setelah Bank Indonesia (BI) kini giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menegaskan penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.

Melalui siaran pers, Senin (22/1/2018), Kemenkeu mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang.

Selain itu, mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasi.

"Kondisi transaksi semacam itu dapat merugikan masyarakat karena membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuk," kata Nufransa.

Transaksi mata uang virtual yang spekulatif juga dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, Kemenkeu akan bekerja sama dengan otoritas keuangan lain untuk mencermati perkembangan penggunaan mata uang virtual berbasis "distributed ledger technology", seperti Bitcoin.

Kemenkeu juga akan mengambil langkah terukur yang diperlukan untuk memitigasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat serta menjaga kredibilitas dan stabilitas sistem keuangan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/