Pembentukan Densus Tipikor Ditunda

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda
Presiden Joko Widodo. (trbunnews.com)
Selasa, 24 Oktober 2017 13:44 WIB
JAKARTA - Rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2017) siang, memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Putusan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, usai ratas. ''Kesimpulannya, usulan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda,'' ujar Wiranto.

Wiranto menjelaskan, alasan penundaan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang mengemuka di dalam rapat terbatas itu. Misalnya, mengenai koordinasi anterlembaga terkait.

''Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan  kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung Undang-Undang,'' kata Wiranto.

Selanjutnya, Wiranto mengatakan ada persoalan pada kepegawaian. Menteri PAN dan RB yang hadir dalam rapat itu memerlukan struktur kelembagaan yang menyeluruh, termasuk bagaimana persetujuan dari lembaga terkait.

''Menteri PAN dan RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu,'' tutur Wiranto.

Persoalan lain, menurut Wiranto yakni pembahasan anggaran tidak mungkin diputuskan dalam waktu singkat, mengingat pembahasan APBN Tahun 2018 akan diparipurnakan di DPR dalam waktu dekat.

''Juga masalah anggaran dan sebagainya, ini mana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna. Kan singkat sekali waktunya,'' kata Wiranto. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/