Bolehkah Meminang Wanita yang Sudah Bertunangan? Ini Jawabannya Menurut Islam

Bolehkah Meminang Wanita yang Sudah Bertunangan? Ini Jawabannya Menurut Islam
Ilustrasi cincin tunangan. (int)
Selasa, 12 September 2017 12:34 WIB
ADAwanita yang batal menikah dengan tunangannya karena memutuskan menerima pinangan pria lain dengan berbagai alasan. Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam?

Dikutip dari inilah.com, jumhur (sebagian besar) ulama sepakat bahwa hukum dari perbuatan perempuan yang menerima pinangan pria lain, padahal ia sudah dipinang atau sudah setuju bertunangan dengan pria sebelumnya, hukumnya adalah haram.

Al-Khathabi menyatakan dalam sebuah kitabnya bahwa larangan dalam soal ini adalah untuk pengarahan, bukan pengharaman yang dapat membatalkan akad.

Para fuqaha (ahli fiqih) juga mengharamkan tindakan tersebut berlandaskan sebuah hadist yang diriwayatkan Uqbah Bin 'Amr r.a, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya sebagai berikut:

''Orang mukmin itu saudara orang mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk berjual-beli atas jual beli saudaranya, dan ia tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ia membatalkannya.''

Dari penjelasan hadist tersebut jelas bahwa seorang wanita tidak boleh membatalkan pinangan yang telah ia terima dari seorang pria yang meminangnya dengan tujuan ingin menerima pinangan dari pria lain.

Dalam hal ini dikecualikan pria yang pertama meminangnya membatalkan pinangannya dengan kemauannya sendiri, tanpa ada paksaan dari siapa pun, termasuk wanita yang dipinangnya.

Begitu juga sebaliknya, seorang pria tidak boleh meminang wanita yang statusnya sudah dipinang oleh pria lain sekalipun sudah disepakati oleh wanita tersebut sampai pria sebelumnya membatalkan pinangannya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/