Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPK Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir

KPK Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir
ilustrasi
Rabu, 15 Februari 2017 02:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ketiga tersangka itu ialah Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri; Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya; dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa, 14 Maret 2017.

Febri menuturkan tiga tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Akibatnya, dari proyek senilai Rp 91,62 miliar itu negara rugi Rp 34 miliar.

KPK menjerat tiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun bui.

Febri berujar dua tersangka dalam perkara ini, yakni Dudy dan Budi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pada proyek senilai Rp 125 miliar itu terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Sorong pada September 2014. Untuk proyek ini, Budi terbukti membuat negara rugi Rp 24,2 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/