Gara-gara Pacar, 7 Anggota Marinir Divonis Hukuman Penjara, 3 Dipecat

Gara-gara Pacar, 7 Anggota Marinir Divonis Hukuman Penjara, 3 Dipecat
Ilustrasi pengeroyokan. (tempo.co)
Selasa, 09 Februari 2016 20:32 WIB
SURABAYA Tujuh anggota prajurit TNI Angkatan laut dari kesatuan Marinir divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer III–12 Surabaya, Selasa, 9 Februari 2016. Mereka terbukti dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan Ketut Hadi Prayitno tewas.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Djundan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis terhadap mereka berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Prajurit Satu Benny Syailendra sebagai terdakwa utama divonis tujuh tahun penjara dan pemecatan.

Terdakwa lainnya membantu Benny. Sersan Dua Edwin Dwi Ananta dan Prajurit Satu Bambang Susanto divonis tiga tahun penjara dan pemecatan. Pratu Sofyan Husain dua tahun penjara. Pratu Danny Ari Yulianto diganjar satu tahun enam bulan penjara. Serda Andi Kurniawan Armanta dan Serda Wahyu Dwi Putra divonis satu tahun penjara.

Mereka mengaku bersedia membantu Benny karena jiwa korsa sebagai teman satu angkatan. Adapun Prada Charles Sibuarian divonis bebas karena dia tidak memegang peran apapun. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, pada saat kejadian, April 2015, Charles hanya duduk-duduk di atas sepeda motor.

“Seharusnya, terdakwa sebagai marinir dapat mencegah terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Djundan. Djundan juga sempat memberikan nasihat kepada terdakwa yang dikenai pemecatan. "Kalian masih muda, jangan kecewa karena hukuman ini demi kehormatan Marinir," ujarnya.

Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Vinon dan Gagan Hertawan. Benny Syailendra, misalnya, dituntut delapan tahun serta dipecat. Wahyu Dwi Putra tiga tahun dan dipecat. Edwin Dwi Ananta, Danny Ari Yulianto, Bambang Susanto dan Pratu Marinir Sofyan Husain empat tahun, juga dipecat.

Adapun Andi Kurniawan Armanta dan Charles Sibuarian masing-masing divonis satu tahun enam bulan tanpa dipecat. Itu sebabnya Oditur menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Kasus itu berawal dari kisah asmara antara Benny dan Santi, 25 tahun, mantan kekasih Ketut Hadi Prayitno. Pada saat berpacaran, korban memiliki utang Rp12 juta kepada Santi. Uang Santi tidak kembali, malah mendapat ancaman dari korban, termasuk melalui SMS bahwa korban tidak terima hubungan mereka putus.

Santi menceritakan masalahnya yang dialaminya kepada Benny. Merasa tidak terima, Benny mengajak korban bertemu pada April 2015, tak jauh dari Masjid Agung Surabaya. Di tempat itulah awal penganiayaan terjadi. Bersama rekan sesama marinir, Benny menganiaya korban hingga tewas.

Para terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Tim pengacara terdiri atas Kapten Marinir Sutiono, Kapten Laut Robert Sanjaka, Kapten Laut Imam, dan Letnan Satu Laut Ahmad Fauzi.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/