Wakil Ketua Pansus RUU Minol Sebut Pemuka Agama Tak Setuju Peredaran Minuman Alkohol Dilarang

Wakil Ketua Pansus RUU Minol Sebut Pemuka Agama Tak Setuju Peredaran Minuman Alkohol Dilarang
Aryo Djojohadikusumo
Sabtu, 23 Januari 2016 20:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol), Aryo Djojohadikusumo mengaku banyak pihak yang tak setuju minuman beralkohol dilarang peredarannya. Hanya saja, minuman beralkohol lebih bijak untuk diatur dan dikendalikan.

"Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undangundang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan," ujar Aryo di Jakarta, Sabtu (23/1).

Pansus RUU Minol sendiri telah melakukan rapat dengar pendapat dengan para pemuka agama di Indonesia. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang mengaku minuman alkohol masih dibutuhkan dalam upacara keagamaan seperti di Bali.

"Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas," kata dia.

Politisi Gerindra ini mengaku khawatir apabila minuman beralkohol dilarang peredarannya. Nantinya, kata dia, minuman yang banyak beredar adalah minuman oplosan.

Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.

"Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai isi RUU Minol masih kacau dan tidak rasional. Ketidakrasional itu, kata dia, terlihat ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol.

Pasal ini dinilai terlalu melebar. Karena, nantinya setiap orang yang menyimpan minol di rumahnya bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.

"Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal," kata Djarot.

Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol ini disempurnakan kembali. Dan kalau bisa, tidak melarang minol secara 100 persen di Indonesia. Karena, salah satu dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.

"Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total," pungkas dia.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/