Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
7 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MEA Berlaku, Tenaga Kerja Asing 8 Profesi Ini Akan Serbu Indonesia

MEA Berlaku, Tenaga Kerja Asing 8 Profesi Ini Akan Serbu Indonesia
Sabtu, 09 Januari 2016 07:45 WIB
JAKARTA - Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan hanya berarti perdagangan bebas untuk barang melainkan juga jasa. “Seluruh sektor jasa yang telah dibuka untuk kehadiran asing perlu mendapat perhatian,” kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi, Jumat 8 Januari 2016.

Ada 12 sektor jasa yang diliberalisasi dalam kerangka MEA. Ke-12 sektor jasa itu adalah pariwisata, konstruksi, transportasi, keuangan, komunikasi, distribusi, bisnis, pendidikan, kesehatan, rekreasi, olahraga, budaya dan jasa lainnya. Dari semua sektor itu, yang mendapat prioritas pemerintah adalah pariwisata, kesehatan dan logistik atau distribusi.

Lalu apakah liberalisasi itu berarti tenaga kerja asing di semua tingkat dari sektor-sektor tersebut bebas masuk Indonesia? “Apakah itu berarti sopir taksi dan tukang las akan menyerbu kita? Tidak betul,” kata Bachrul.

Ia menyatakan, meski sektor jasanya terbuka, namun ada batasan kompetensi untuk tiap-tiap profesi dalam MEA. Dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) negara-negara ASEAN bersepakat untuk membuka pergerakan tenaga terdidik dari delapan profesi yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, dokter gigi, akuntan, jasa wisata dan dokter.

Bagaimana, saat ini sertifikasi untuk standar kompetensi yang telah disepakati baru ada untuk dua profesi yakni insinyur dan arsitek. “Sisanya masih akan dirundingkan bertahap sampai 2018,” kata Bachrul.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/