Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Keluargà ABS dan Warga Jorong Ketinggian Harau Limapuluh Kota Mengadu ke Bupati Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah Mereka oleh BPN Limapuluh Kota

Keluargà ABS dan Warga Jorong Ketinggian Harau Limapuluh Kota Mengadu ke Bupati Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah Mereka oleh BPN Limapuluh Kota
Keluarga ABS dan Warga Jorong Ketinggiaan, Harau Limapuluh Kota mengadu kepada PJ Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, terkait dugaan pencaplokan tanah mereka sebesar 45 HA oleh BPN Limapuluh Kota, Kamis 17 Agustus 2017.
Jum'at, 18 Agustus 2017 16:15 WIB
Penulis: jontra
LIMAPULUH KOTA - Terkatung - katung sejak tahun 1996, keluarga Abu Bakar Sidik (ABS) dan warga Jorong Ketinggian, Sari Lamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota akhirnya mengadu ke Pejabat Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan (Buya), saat usai upacara peringatan detik - detik Proklamasi 17 Agustus 2017.

Keluarga besar ABS dan warga Jorong Ketinggian mengadukan kasus tanah mereka yang berlarut- larut dan tak kunjung tuntas selama 21 tahun. Persoalan tanah ini berawal ketika pemerintah kabupaten Limapuluh Kota merencanakan akan memindahkan ibukota ke daerah Ketinggian, dengan memanfaatkan 22,5 % tanah konsolidasi dari total 200 HA yang dimiliki oleh keluarga besar ABS dan warga Jorong Ketinggian lainnya.

Rencana awalnya, di area seluas hampir 45 HA tersebut, akan dibangun perkantoran dan fasilitas umum. Sementara, sisa tanah milik warga yang tidak terdampak konsolidasi, akan dikembalikan kepada pemilik awal, dengan iming - iming akan mendapatkan sertifikat secara gratis.

Namun itu hanya sekadar janji, belakangan rencana tersebut berubah, ibukota Kabupaten Limapuluh Kota berpindah ke jorong Sarilamak yang hanya berbatasan parit dengan Jorong Ketinggian.Tapi, perpindahan lokasi tersebut, tidak serta - merta membatalkan rencana awal.

Konsolidasi tanah milik warga tetap berlangsung. Para pemilik tanah, sudah kehilangan hak nya seluas 22,5 %. Ironisnya, tanah konsolidasi yang awalnya diperuntukkan bagi fasilitas umum, justru berganti kepemilikan menjadi milik perorangan dan mempunyai sertifikat. Anehnya, para pemilik tanah padahal tidak pernah menjual tanahnya.

Ketika pemilik tanah yang asli mempertanyakan kasus kepemilikan sertifikat ganda ini ke pihak BPN, lembaga yg mengurus pertanahan ini justru memberi alasan, sertifikat tersebut diterbitkan karena program konsolidasi.

Salah seorang ahli waris ABS, Rini Angraini justru mempertanyakan kebijakan BPN tersebut, ibukotanya tak jadi pindah, kok program konsolidasinya tetap jalan?, Rini menduga, hal ini merupakan akal - akalan oknum BPN, menilap tanah warga dan menerbitkan sertifikat baru, padahal kami masih mempunyai sertifikat aslinya.

Sepengetahuan Rini, pemerintah Limapuluh Kota justru membeli tanah di Jorong Sari Lamak, padahal kami warga Jorong Ketinggian justru telah memberikan 22% dari 200 HA tanah kami bersama untuk pembangunan kantor Bupati tersebut.

"Jika tanah kami tidak jadi dimanfaatkan untuk fasilitas umum, tolong kembalikan tanah itu kepada kami, jangan tanah kami ditilap atau dicaplok dan diganti kepemilikannya secara sepihak oleh BPN Limapuluh Kota," tukasnya.

Tak tahan dengan perlakuan tidak adil yang diterimanya, keluarga besar ABS dan warga Jorong Ketinggian lainnya mengadukan kasus ini secara langsung kepada Pejabat Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, agar pemerintah kabupaten memperhatikan hak- hak mereka, yakni membatalkan program konsolidasi dan mengembalikan tanah kepada pemilik asli, serta menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris yang sah.

Pejabat Bupati yang akrab dipanggil Buya ini kepada keluarga ABS dan warga Jorong Ketinggian berjanji akan menuntaskan kasus ini. "Saya selama ini kan Wakil Bupati, jadi saya tidak memahami benar permasalahan dalam kasus ini, tapi kini saya menjadi Pejabat Bupati dan Insya Allah, kasus ini akan saya tuntaskan," terangnya.

"Segera saya akan panggil kepala BPN untuk mendiskusikan persoalan ini. Sekarang tidak zamannya lagi kita berjanji palsu kepada masyarakat," ujar Buya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/