Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Menyikapi Kerusakan Gedung Dishuttamben Limapuluh Kota

Wabup Minta Minbang-Inspektorat Bentuk Tim Ahli

Wabup Minta Minbang-Inspektorat Bentuk Tim Ahli
Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan.
Rabu, 09 November 2016 10:22 WIB
Penulis: Tri Nanda
SARILAMAK--Indikasi kerusakan bangunan gedung Dinas Kehutanan , Pertambangan dan Energi Kabupaten Limapuluh Kota yang terletak di lingkungan Kawasan Bukik Limau, Sarilamak menimbulkan kecemasan para pegawai yang bekerja di kantor tersebut. Pasalnya, gedung Kehutanan dinilai tidak layak ditempati karena banyak instrukturnya yang mengalami keretekan.

Temuan ini pun belakangan menjadi sorotan media, mengingat gedung kehutanan Limapuluh Kota belum beberapa tahun ini dibangun. Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan langsung menyikapi berbagai spekulasi tersebut, terutama terkait kondisi keamanan gedung. 

Kepada wartawan, Ferizal mengaku sudah meminta jajaran  Bagian Administrasi Pembangunan (Minbang) Setkab dan Inspektorat untuk menyiapkan kajian terkait temuan kerusakan gedung. "Menyikapi surat dari Dinas Kehutanan, kemarin, saya sudah lakukan rapat terbatas dengan Bagian Minbang dan Inspektorat, guna menyikapi adanya temuan kerusakan itu," sebut Ferizal di kantor bupati, Selasa (8/11). 

Dia menyebut, selaku wakil kepala daerah yang memiliki fungsi pengawasan umum, dirinya bertanggungjawab, memantau serta mengevaluasi seluruh kegiatan dan program pembangunan. Kepada Kepala Bagian Minbang dan Inspektorat, Ferizal mengaku, telah mengintruksikan agar segera membentuk tim ahli bangunan gedung. 

Tim ahli, katanya, sedianya dibutuhkan untuk melakukan kajian tekhnis guna memantau kondisi kelayakan, pascabencana seperti gempa atau kondisi darurat. "Tujuannya, bukan mencari siapa salah, tetapi untuk menanggulangi keresahan sekaligus memberi rasa aman bagi aparatur kita, yang bertugas disana," tutur Ferizal Ridwan.  

Putra Lareh Sago Halaban ini menyebut, sesuai ketentuan pada UU Nomor 28 Tahun 2002 dan PP No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah diperbolehkan membentuk tim ahli bangunan gedung, guna memantau kondisi kelayakan sebuah bangunan, yang ditempati oleh masyarakat umum.  

"Pada UU dan PP dimaksud, tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) bisa ditetapkan oleh bupati atau walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh menteri," tuturnya. 

Keanggotaan tim ahli bangunan gedung bisa saja terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten. Tim ahli bidang teknik gedung berfungsi memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung. 

Seperti halnya bangunan pada bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang-dalam/interior. Kajian itu, berguna untuk keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung. 

Menurut Ferizal, pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung ini nantinya berupa hasil pengkajian objektif terhadap pemenuhan persyaratan teknis yang mempertimbangkan unsur klasifikasi dan bangunan gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. "Hasil kajian ini nantinya dibutuhkan, sebagai rujukan usulan untuk pengambilan kebijakan," sebut Ferizal. 

Tidak hanya gedung kantor Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, indikasi kerusakan instruktur gedung, menurut laporan yang ia terima, juga meliputi tiga kantor lain yakni kantor Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Koperindag dan Masjid Suraugadang Kunciloyang, yang terletak di areal kantor bupati di kawasan Bukiklimau, Sarilamak. 

"Karena tim ahli bangunan gedung bahkan peraturan daerahnya belum ada di Limapuluh Kota, maka, kita akan meminta kepada pihak provinsi dan perguruan tinggi, seperti Unand dan UNP untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap kondisi empat gedung milik pemerintah di kawasan Sarilamak, Limapuluh Kota ini," tutup Ferizal.***  

Editor:M Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/