Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Bupati Irfendi Arbi Sampaikan Nota Keuangan APBDP 2016

PAD Lima Puluh Kota Naik 1,53 Persen

PAD Lima Puluh Kota Naik 1,53 Persen
Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi serahkan nota keuangan.
Senin, 17 Oktober 2016 21:01 WIB
Penulis: Bayu De Nura
LIMA PULUH KOTA--Rapat Paripurna DPRD Lima Puluh Kota, dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016, dipimpin wakil ketua Sastri Andiko Dt. Putiah dan Deni Asra, dihadiri bupati Irfendi Arbi, bertempat di aula DPRD, Senin (17/10).

Bupati Irfendi Arbi dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2016 itu, menyebutkan, kiranya untuk tahap berikutnya kita dapat membahas dengan lebih seksama sehingga akan didapat suatu keputusan yang tepat dan diyakini, akan memberikan manfaat yang besar terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Dijelaskan Bupati Irfendi Arbi, sesuai dengan maksud Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 154 ayat (1), berbunyi “Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
 
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
 
Penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan akan diwujudkan dalam RPAPD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
 
Sehingga dapat disusun laporan keuangan yang memenuhi kriteria tertib, transparan, akuntabilitas, akurat. Dengan demikian diharapkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat memahami kondisi keuangan yang akan berpengaruh terhadap alokasi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini.
 
Disamping itu, perlu kami jelaskan, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-579/PK/2016 tentang Penyampaian Informasi kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016. 
 
Untuk Kabupaten Lima Puluh Kota akan dihentikan penyaluran pada triwulan IV sebesar Rp36,9 Miliar lebih, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah alokasi Dana Perimbangan yang ditransfer Pemerintah ke Kas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Perkiraan penganggaran pendapatan yang diupayakan secara terukur dan rasional, untuk perubahan APBD tahun 2016 masih perlu dilakukan penyesuaian terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk untuk dana perimbangan dan lain-lain penerimaan yang sah. Pemerintah Daerah akan melakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
 
Terkait dengan kebijakan daerah yang berhubungan dengan PAD tidak mengalami perubahan, namun lebih menekankan kepada kebijakan, yakni memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan.
 
Setelah itu, meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip akuntabilitas dan transparansi.
 
Kemudian, meningkatkan koordinasi sinergis dibidang pendapatan daerah dengan pemerintah, pemerintah propinsi, organisasi perangkat daerah  pemungut  pajak dan retribusi, juga dilakukan dengan meningkatkan pelayanan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
 
 
“Pada Perubahan APBD 2016 ini, pendapatan direncanakan sebesar Rp1,2 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp33 miliar lebih atau turun 2,72 persen. Sedangkan PAD, semula dianggarkan Rp72 miliar, mengalami peningkatan menjadi Rp73 miliar lebih,berarti naik sebesar Rp1 miliar lebih atau naik 1,53 persen,  “ujar Bupati Irfendi Arbi.
 
Dana perimbangan yang semula dianggarkanRp8,9 miliar lebih naik menjadiRp1,45 triliunmengalami kenaikan sebesar Rp146 lebihatau16,32 persen sebagai akibat penyesuaian Dana Alokasi Khusus.
 
Sesuai dengan maksud pasal 154 ayat (1), Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, terutama tentang keadaan yang menyebabkan dilakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, terkait dengan perubahan ini adalah adanya perubahan Alokasi dan Petunjuk Teknis DAK Tahun 2016 setelah APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, serta terjadinya pemotongan Tunjangan Profesi Guru pada Triwulan IV dan Silpa yang belum dimanfaatkan.
 
Struktur pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pada perubahan APBD 2016 ini, penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa, sesuai dengan pertanggungjawaban APBD tahun 2015 serta penerimaan kembali piutang lainnya.
 
Kondisi umum pembiayaan ini tentu sangat erat hubungannya dengan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 yang sudah disepakati pada waktu yang lalu.
 
Terkait dengan pembiayaan dalam penyusunan Perubahan APBD 2016,terdapat dua jenis penerimaan pembiayaan yaitu yang berasal dari Silpaserta penerimaan kembali piutang lainnya.
 
Pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus anggaran. Pada Perubahan APBD Tahun 2016 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp127 miliar lebih.
 
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, maka harus ditutupi oleh penerimaan pembiayaan. Pada Perubahan APBD tahun 2016, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesarRp130 miliar yang terdiri dari penerimaan Silpa tahun 2015 sebesar Rp126 miliar serta penerimaan kembali piutang lainnya sebesarRp3,8 miliar lebih.
 
“Semoga Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lima Puluh Kotatahun anggaran 2016 ini, dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), “harap Bupati Irfendi Arbi.
 
 
Usai penyampaian nota keuangan RAPBD 2016, Wakil ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra, mengharapkan, kepada Pemkab agar pokok-pokok kebijakan yang tercermin dalam Rancangan Perubahan APBD yang diajukan sekaligus sebagai pedoman operasional anggaran perubahan tahun 2016 ini.
 
“Rancangan perubahan APBD tahun 2016 ini, diharapkan akandapat membantu kita dalam melaksanakan berbagai program kegiatan untuk mencapai target kinerja tahunan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, “harap Deni Asra.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/