Home  /  Berita  /  Politik

MK Tolak Gugatan ASYIC Tanpa Kehadiran Penggugat

MK Tolak Gugatan ASYIC Tanpa Kehadiran Penggugat
IDEAL Digendong: Begitu keluar dari ruangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), bupati dan wabup Limapuluh Kota terpilih Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan (IDEAL) digendong oleh pendukungnya, Senin (25/1), setelah MK menolak gugatan Asyic.(f/byu)
Senin, 25 Januari 2016 19:55 WIB
Penulis: M.Siebert
LIMAPULUH KOTA-Gugatan pasangan cabup-cawabup Asyirwan Yunus dan Ilson Cong, untuk memperkarakan hasil Pilkada Limapuluh Kota, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini diketahui, dalam amar putusan sidang dismissal terkait PHP Limapuluh Kota nomor 7 / PHP. BUP-XIV/2016, yang digelar di lantai 4 gedung MK, Senin (25/1).

Amar putusan, dibacakan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat. Bersama 8 majlis hakim lainnya, Arief mengatakan, permohonan pemohon (ASYIC), tidak dapat diterima.

Sedangkan dalam amar putusan berikutnya, Arief menyebut, menerima eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini pasangan cabup-cawabup peraih suara terbanyak Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan (IDEAL). 

Penolakan permohonan ASYIC, dilakukan MK karena bertentangan dengan pasal 158 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan suara.

"Perselisihan perolehan suara, melebihi ambang batas minimal selisih 1.5 persen suara. Sedangkan keunggulan pihak terkait, adalah 25,22 persen," ucap Arief Hidayat.

Selisih 25,22 persen suara yang merupakan hasil putusan MK, ditarik dari selisih suara IDEAl dan ASYIC yang melebihi 12 ribu suara. Angka itu, jika dipersentasekan dengan perolehan suara IDEAL pada Pilkada lalu 50.733, maka berjumlah 25,22 persen.

"Jadi, selisihnya 25,22 persen," kata Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata dan kuasa hukumnya Adryan, yang hadir dalam sidang tersebut selaku tergugat.

PENGGUGAT TIDAK HADIR
Kendati sidang MK kemarin berjalan lancar, namun pasangan ASYIC maupun kuasa hukumnya, selaku penggugat justru tidak hadir.

Calon bupati dan wakil bupati terpilih, Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan yang hadir dalam sidang kemarin, begitu keluar usai pembacaan putusan, langsung digendong oleh relawan di pintu masuk gedung MK.

"Alhamdulillah, Allahuakbar. Allahuakbar," kata Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, didampingi orang dekatnya Hasril Chaniago dan kuasa hukum mereka, Boy London Cs.

Menurut Boy London, didampingi sejumlah tim IDEAL seperti Mhd Ridha Illahi, Perismon dan Nurkhalis, dalam waktu dekat Irfendi Arbi akan segera dilantik.

"Insyaallah, tinggal dilantik," kata Perismon dan Ridha Illahi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/