Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Rakor PPD 50 Kota, Sikapi Perkembangan Pembangunan

Rakor PPD 50 Kota, Sikapi Perkembangan Pembangunan
Rapat Koordinasi Pererncanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, terlihat peserta dari Kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Limapuluh Kota (f/mus)
Kamis, 21 Januari 2016 21:57 WIB
Penulis: Trinanda
SARILAMAK- Dalam rangka menciptakan rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan dan menyikapi setiap perkembangan yang ada di bidang perencanaan pembangunan, baik terkait dengan kondisi terkini pembangunan maupun peraturan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah itu sendiri.

Demikian arahan Bupati Limapuluh Kota, yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs.Syahrial, ketika membuka  Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Limapuluh Kota, diaula Bappeda Limapuluh Kota, Kamis (21/1).

Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, menurutnya,  paling tidak ada 3 hal yang perlu diperhatikan dan disikapi: Pertama, lahirnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah mengalami perubahan beberapa kali, terutama terkait dengan pembangunan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan.Kedua, Lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa beserta seluruh turunannya, terutama terkait  dengan kewenangan pemerintahan desa dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di tingkat desa/nagari. Ketiga,lahirnya Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan turunannya dalam bentuk RKP tahunan, dimana merupakan suatu keharusan bagi pemerintahan daerah untuk melakukan penyelarasan kebijakan dan program pembangunannya dengan kebijakan pada level pemerintahan yang lebih tinggi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama,salah satu subtansi yang diatur dalam undang-undang nomor 23/2014 adalah berkaitan dengan pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kemudian, lahirnya UU 6/2014 tentang Desa, membawa perubahan terhadap proses perencanaan pembangunan di nagari,”katanya.


Salah satu perubahan yang jelas terkait dengan perencanan adalah siklus perencanaan di tingkat nagari. Permendagri Nomor 114/2014 mengatur bahwa siklus tersebut setiap tahunnya dimulai bulan Juli untuk proses RKP (Rencana Kerja Pembangunan) Nagari dan selesai pada bulan Desember menjadi APB Nagari (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari), dimana sebelumnya siklus tersebut dimulai pada bulan Januari. Disamping itu, terjadi pula perubahan terhadap kewenangan pemerintahan nagari.

“Perubahan-perubahan yang terjadi, terkait dengan lahirnya kedua UU tersebut tidak bisa diabaikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Justru seharusnya menjadi perhatian kita bersama untuk dapat menyikapi dengan baik dan bijaksana. Hal ini perlu dilakukan agar sinkronisasi dan harmonisasi pada setiap level pemerintahan tetap terjadi dan terjaga dengan baik,”tambahnya.

Sebelumnya Kepala Bappeda Ir.Amran Sy dalam laporannya mengatakan, tahapan kegiatan perencanaan pembangunan tahunan, pada tahun ini, akan mengalami sedikit perubahan, terutama pada proses di tingkat nagari. Pada tahun ini,proses perencanaan pembangunan di tingkat nagari akan dilaksanakan 2 kali, yaitu pada bulan Januari ini untuk penyusunan RKP 2016 sebagai bahan penyusunan APB Nagari 2016 dan DU (daftar usulan) RKP 2017 untuk dibahas dalam Musrenbang RKPD di Kecamatan sebagai bahan masukan penyusunan RKPD 2017. Kemudian, pelaksanaan pada bulan Juli untuk penyusunan RKP 2017 sebagai bahan penyusunan APB Nagari 2017 yang sudah harus selesai pada bulan Desember, dan DU RKP di Kecamatan pada tahun depan sebagai bahan masukan penyusunan RKPD 2018.

Jadwal proses selanjutnya adalah Musrenbang RKPD di Kecamatan dan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan masukan bagi penyusunan RKPD tidak mengalami perubahan yaitu berlangsung sampai dengan akhir Februari. Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten pada akhir Maret, dan  Musrenbang Provinsi serta Nasional bulan April.

Rakor diikuti, Kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Limapuluh Kota.***

 

 

Editor:M.Siebert
Kategori:Pemerintahan, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/