Home  /  Berita  /  Umum

Polemik Antara Pengurus dan Pendiri Ikabe Bukittinggi Bermuara ke Ranah Hukum

Polemik Antara Pengurus dan Pendiri Ikabe Bukittinggi Bermuara ke Ranah Hukum
Ketua KSU Ikabe Bukittinggi Azmi Ahmad didampingi Dewan Pengawas Ikabe Syafrizal dan Yusrizal saat memberi keterangan terkaiit kisruh di Ikabe, Rabu 20 Januari 2015.
Kamis, 21 Januari 2016 21:44 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI -Polemik yang terjadi di keluarga besar Ikatan Angkutan Kekeluargaan Bermotor (Ikabe) Bukittinggi-Agam masih belum menemukan titik temu, karena masing-masing pihak masih mengklaim merekalah yang benar.

Terkait hal itu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU - Ikabe) Azmi Ahmad menegaskan, pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Ikabe Bukittinggi-Agam tidak akan mengosongkan kantor Ikabe yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggih Gantiang Bukittinggi.

Menurutnya, ultimatum yang dilontarkan sesepuh Ikabe, Abdul Muluk Yusuf yang meminta pengurus dan anggota yang menempati kantor Ikabe untuk mengosongkan kantor tersebut, sangat tidak beralasan karena tanah dan bangunan kantor tersebut menurut Azmi Ahmad, dibeli dengan menggunakan iuran anggota, bukan dana pribadi.

“Kami tidak tahu pasti kenapa sesepuh Ikabe, Pak Abdul Muluk Yusuf, meminta kami mengosongkan kantor. Memang saat pembelian tanah dulu sertifikatnya atas nama Abdul Muluk Yusuf dan Amirson, tapi asal uangnya bukan dari kantong pribadi mereka, tapi berasal dari seluruh anggota Ikabe. Jadi, sampai kapanpun kami tidak akan mengosongkan kantor,” ujar Azmi Ahmad kepada wartawan, Rabu 20 Januari 2015 malam.

Azmi Ahmad mengatakan, saat ini anggota Koperasi Serba usaha Ikabe berjumlah 250 orang, sementara para pengemudi angkutan desa (angdes) dan angkutan Kota (angkot) Bukittinggi-Agam yang tergabung dalam Ikabe ini berjumlah sebanyak 325 orang.

Seluruh anggota ini menurut Azmi Ahmad siap untuk bahu membahu mempertahankan kantor mereka dan siap untuk melakukan aksi mogok massal serta mengikuti seluruh proses hukum yang akan ditempuh.

Polemik Koperasi Serba Usaha Ikabe Bukittinggi-Agam ini mencuat disaat Abdul Muluk Yusuf bersama Rahma Warni Putri (ahli waris Amirson) melayangkan surat pemberitahuan kepada pengurus dan anggota Ikabe untuk mengosongkan kantor dalam kurun waktu tiga kali 24 jam pada Desember 2015 lalu.

Karena surat tersebut tidak digubris oleh pengurus dan anggota Ikabe, maka pada tanggal 2 Januari 2016, kembali Abdul Muluk Yusuf melalui kuasa hukumnya Zulhefrimen kembali melayangkan somasi agar pengurus dan anggota Ikabe mengosongkan kantor selama tujuh kali 24 jam (satu minggu).

Namun lagi-lagi somasi tersebut tidak ditanggapi pengurus dan anggota Ikabe. Polemik ini malah makin melebar, karena pada tanggal 12 Januari 2016, salah seorang warga bernama M. Zein yang beralamat di Ampek Angkek Kabupaten Agam melaporkan Azmi Ahmad ke Polres Bukittinggi.

Dalam Surat Tanda Penerima Laporan bernomor STPL/15/I/2016.Res.Bkt tertanggal 12 Januari 2016 disebutkan, Azmi Ahmad dilaporkan atas tindak pidana perampasan hak yang terjadi di Kantor Ikabe.

Namun ketika dikonfirmasi, Azmi Ahmad memastikan bahwa pelapor M Zein bukan salah seorang pengurus maupun anggota Ikabe, sehingga dinilai tidak pantas mencampuri polemik yang terjadi dalam internal Ikabe.

Dari surat pernyataan yang dibuat Rahmawati Putri selaku anak angkat dan ahli waris Amirson diketahui, alasan pengosongan kantor tersebut sesuai dengan amanah atau pesan almarhum Amirson ketika masih hidup, bahwa tanah beserta bangunan Kantor Ikabe harus dijual dan hasilnya diserahkan ke Panti Asuhan dan dibagikan pada yatim piatu, terutama keluarga besar Ikabe atas persetujuan Abdul Muluk Yusuf.(**)

Kategori:Bukittinggi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/