Home  /  Berita  /  Umum

Zulfahmi, Pelayanan dan Pendapatan Samsat Limapuluh Kota Capai Target

Zulfahmi, Pelayanan dan Pendapatan Samsat Limapuluh Kota Capai Target
Zulfami,S.Sos
Kamis, 17 Desember 2015 11:55 WIB
Penulis: Nur Akmal
LIMAPULUH KOTA - Sosialisasi pendataan ulang kendaraan bermotor (Ranmor), yang tidak melakukan pendaftaran ulang sejak tahun 2005-2015 di 8 kecamatan, 48 Nagari, 234 jorong di wilayah hukum Samsat (Satuan Manunggal Satu Atap), kabupaten Limapuluh Kota, alhamdulillah mencapai target, bahkan melebihi dari yang ditargetkan.

Hal tersebut dikatakan kepala UPTD (Unit Pelaksana Tehnis Daerah) Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di kabupaten Limapuluh Kota, Zulfahmi. S.Sos diruang kerjanya, Rabu (16/12).

Dijelaskannya kegiatan herregistrasi yang kita lalukan secara kolaborasi dengan mitra kerja yakni Kanit Regident Ipda Syaiful dan anggotanya serta pihak PT. Jasa Raharja (Perseo), dalam rangka peningkatan pelayanan operasional Samsat kabupaten Limapuluh Kota, membuahkan hasil maksimal, seperti yang kita harapkan.

Pendataan ulang ini sekaligus sosialisasi dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Limapuluh Kota di 8 kecamatan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di tahun 2015 dan dimasa akan datang.

Berikutnya, kepala UPTD juga menghimbau segera, kepada masyarakat kabupaten Limapuluh Kota agar memamfaatkan rencana Pemerintah Propinsi dalam menghapus denda pajak kendaraan bermotor terhitung bulan Januari 2016 mendatang. Hasil sosialisasi yang kita hebohkan dengan turun lapangan, melibatkan camat, wali nagari dan kepala jorong, selama 2 minggu pada bulan Oktober 2015 lalu, ternyata tidak sia-sia, bahkan terlihat antusiasnya masyarakat bergerak untuk membayar kewajiban sebelum dibebankan kepadanya denda kelalaian membayar pajak kendaraan bermotor.

Keberhasilan yang dicapai Samsat Limapuluh Kota tahun 2015 ini sudah dilaporkan kepada pihak Propinsi, atas laporan itu, kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Harwana bersama rombongan pada hari Senin (14/12) langsung melaksanakan kunjungan kerja (kurker) ke Samsat Limapuluh Kota.

''Kendaraan bermotor di Limapuluh Kota yang kita herrigestrasi itu berjumlah 48.667 terdiri dari roda empat 7,170 dan roda dua 41.497. Dari jumlah tersebut masih ada kendaraan yang sudah menjadi besi tua tidak dilaporkan pemiliknya. Akibatnya, nama pemilik bersama nomor polisinya tetap mucul di Samsat. Resikonya, pemilik kendaraan tetap dikenakan pajak yang dinamakan pajak progresif. Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Untuk menghindari terkena pajak progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan''.

''Harapan kita, pemerintah kabupaten Limapuluh Kota seyogianya ikut serta mensosialisaikan dan memfasilitasi program dan kegiatan Samsat Limapuluh Kota, demi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun-tahun berikutnya,'' harap Zulfahmi.

Terpisah, Plh Bupati Limapuluh Kota, H. Yendri Tomas ketika dikonfirmasikan hal tersebut, menyebutkan, program dan kegiatan UPTD Pelayanan dan Pendapatan Propinsi di Limapuluh Kota sangat kita respon, bahkan Pemkab Limapuluh Kota selalu berkoordinasi dengan Samsat Limapuluh Kota, ujarnya. (nur)

Editor:M.Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Umum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/