Hasil Pleno KPU Limapuluh Kota Sahkan Irfendi- Ferizal Raih Suara Terbanyak
Penulis: M.Siebert
SARILAMAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota telah melaksanakan pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tingkat Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (16/12) di aula Kantor BP4K Kabupaten Limapuluh Kota, Tanjungpati, secara aman,tertib dan lancar.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dengan hasil sebagai berikut : pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ir. Irfendi Arbi - Ferizal Ridwan, Sos memperoleh 50.733 suara ( 32,72% ), paslon No.Urut 2 Drs.H. Asyirwan Yunus,M.Si- Ilson Cong, SE memperoleh 37.940 suara ( 24,47% ) paslon No.Urut 3 H.Rifayendi,SH –Zulhikmi,S.Pd memperoleh 28.977 suara (18,69% ) dan paslon No.Urut 4 H.Azwar Chesputra,SE – Ir.Yunirwan Khatib memperoleh 37.389 suara (24,12%) dari suara sah.
Suara sah seluruhnya 155.039 dan suara tidak sah 6202. Acara sidang pleno berjalan dengan aman,tertib dan lancar.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet Aljannata mengatakan bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah turut memperlancar pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten termasuk pihak keamanan yang stanby sepanjang hari.
“Secara umum hasil rekapitulasi suara Pilkada serentak di Kabupaten Limapuluh Kota berjalan aman, lancar, dan tepat waktu, mulai sejak hari pencoblosan di tempat pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Begitu juga saat penghitungan di tingkat Kecamatan jelas Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata, juga tidak ditemukan kendala yang berarti, pada umumnya hanya bersifat kesalahan teknis, dan hal itu telah dituntaskan saat rekapitulasi tingkat kabupaten, yang disaksikan Panwaslu, PPK, dan PPS dari 79 nagari.
Ismet mengatakan KPU akan menetapkan Bupati Limapuluh Kota dan wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih tanggal 21 Desember 2015 jika tidak ada keberatan dari pasangan calon lain selama 3 kali 24 jam setelah disyahkan.“Keberatan yang dapat di ajukan ke Mahkamah Konstitusi hanya menyangkut selisih perolehan suara, diluar itu dipastikan di tolak MK," pungkas Ismet.“Selesai proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ini, segera disampaikan pada KPU Provinsi Sumatera Barat. Kita selalu berharap, kondisi Limapuluh Kota tetap kondusif, aman dan terkendali hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota terpilih untuk periode 2016-2021.***
Kategori | : | Sumatera Barat, Limapuluh Kota, Umum, Politik, Pemerintahan |