Home  /  Berita  /  Politik

Sempat Dipertanyakan Panwaslu, Akhirnya KPU Tetapkan Lima Pasangan Cawako dan Wawako Bukittinggi

Sempat Dipertanyakan Panwaslu, Akhirnya KPU Tetapkan Lima Pasangan Cawako dan Wawako Bukittinggi
Penetapan pasangan calon walikota Bukittinggi 2015-2020, Senin, (24/8/2015)
Senin, 24 Agustus 2015 20:33 WIB
Penulis: jontra

BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COMKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bukitinggi, akhirnya menetapkan Lima bakal pasangan calon  walikota dan wakil walikota Bukittinggi periode 2015 -2020.

 

Penetapan lima pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Bukittinggi, Selasa (24/8/2015).

Rapat pleno yang dipimpin oleh ketua KPU Lemmasrizal itu diawali dengan penyampaian hasil penelitian dan verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan calon dan syarat calon kelima bakal walikota dan wakil walikota.

Hasil penelitian dan verifikasi faktual itu disampaikan langsung oleh kordinator Devisi Teknis KPU,Yasrul. Menurut Yasrul, setelah pihaknya melakukan penelitian dan verifikasi faktual sejak pasangan calon itu mendaftar di KPU, lima pasangan bakal paslon tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon calon wako dan wawako Bukittinggi tahun 2015-2020.

Namun saat penyampaian hasil penelitian dan verifikasi faktual itu salah seorang anggota Panwaslu Bukittinggi, Ruzi Hariadi mempertanyakan kepada KPU, apakah selama masa penelitian dan verifikasi ada laporan dari masyarakat terkait pasangan calon, sebab berdasarkan temuan yang diperolehnya ada permasalahan dukungan dari salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal menanggapi  sejauh ini tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk ke KPU terkait pasangan calon tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat menindak lanjuti desas-desus yang beredar dilapangan itu.

Lemmasrizal juga mengatakan telah mempersiapkan tahapan selanjutnya seperti pengundian nomor urut yang menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus besok, kemudian menyusun jadwal kampanye rapat umum terbuka, dan debat publik.

Sebab, pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 sudah dimulai kampanye pasangan calon.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan alat peraga kampaye, berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Alat peraga kampaye  itu  akan dicetak KPU setelah selesai pengundian nomor urut masing masing pasangan calon.

Karena alat peraga kampanye itu disediakan oleh KPU, maka pasangan calon tidak dibenarkan lagi memasang alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk diluar yang ditetapkan oleh KPU. Sesuai aturan pasangan calon tidak boleh lagi memasang alat peraga kampanye diluar yang ditetapkan oleh KPU,”ujar Lemmasrizal.

Karena itu setelah penetapan pasangan calon semua alat peraga kampaye akan ditertibkan, jika pasangan calon tersebut tidak juga menertibkannya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/