Home  /  Berita  /  Politik

Seluruh Komisioner KPUD dan Panwaslu Dharmasraya Dilaporkan ke DKPP

Seluruh Komisioner KPUD dan Panwaslu Dharmasraya Dilaporkan ke DKPP
Selasa, 11 Agustus 2015 18:39 WIB
Penulis: .
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dharmasraya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aerma Depa mengatakan, ada 5 orang komisioner KPU dan 3 orang Panwaslu Dharmasraya yang dilaporkan ke DKPP kemarin, Senin (10/8/2015).

Ia menjelaskan, penyebab dilaporkannya karena telah melanggar ketetapan waktu penutupan pendaftaran calon kepala daerah, yakni pukul 16.00 Wib pada tanggal 28 Juli 2015 beberapa waktu lalu.

"Apa yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu itu merupakan temuan dari Bawaslu, setelah kita periksa, ternyata benar, KPU masih saja menerima berkas partai pengusung, dan kami pun melaporkan KPU bersama Panwaslu, karena tidak mengingatkan KPU," tegasnya, saat ditemui ruang kerja, Selasa (11/8).

Ia juga menyebutkan, bahwa disaat bimtek penerimaan pendaftaran kepala daerah yang digelar KPU Dharmasraya, Ketua KPUD nya juga menyebutkan bahwa penutupan pendaftaran pukul 24.00 WIB, "dari bimtek saja sudah tidak paham," katanya.

Berkas yang diterima diluar jam pendaftaran, yakni berkas dari partai PKB, yang merupakan partai pengusung salah satu calon di Dharmasaraya.

"Kita tunggu saja apa keputusan sidang DKPP nanti, jika memang fatal, maka bisa saja seluruh komisioner KPU dan Panwaslu itu diberhentikan," imbuhnya.

Aerma Depa yang juga merupakan majelis di DKPP mengakui belum menyusun agenda sidang untuk seluruh komisioner tersebut.

Menururnya jika seluruh komisioner di KPU dan Panwaslu Dharmasraya diberhentikan dari hasil putusan sidang DKPP, maka pelaksanaan pilkada didaerah tersebut akan dilaksanakan langsung oleh KPUD dan Bawaslu Sumbar.

Dikatannya, meski seluruh komisioner KPUD dan Panwaslu Dharmasraya dilaporkan, maka pasangan calon yang akan diusung oleh partai PKB tersebut tidak akan ikut dipermasalahkan, karena hal tersebut disebabkan langsung oleh KPU, "seharusnya komisoner bertindak tegas, dan ingat bahwa pendfaran ditutup pukul 16.00 Wib," parapannya. ***

Sumber:jitunews.com
Kategori:Dharmasraya, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/