Tak Terima Diputuskan, Seorang Pemuda Kirim Video Mesum ke Ibu dan Guru Pacarnya

Tak Terima Diputuskan, Seorang Pemuda Kirim Video Mesum ke Ibu dan Guru Pacarnya
Ilustrasi. (int)
Kamis, 28 Februari 2019 22:03 WIB
WONOGIRI - Aparat Polres Wonogiri menangkap AP (18) warga Dusun Jeghok, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. AP dituduh melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur dan menyebarkan video adegan mesum.

Dikutip dari tribunnews.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti membeberkan, AP telah melakukan hubungan badan dengan pacarya, AI (15), warga Jatisrono.

''Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri. Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel,'' ujar AKBP Uri, Kamis (28/2/2019).

Perbuatan itu terungkap setelah AI memutus hubungan asmara dengan AP, beberapa waktu lalu.

Uri menuturkan, berdasarkan hasil interogasi polisi, AP tidak ingin berpisah dengan AI. Berbagai cara, sempat dilakukan AP demi memperbaiki hubungan dengan AI.

''AP sempat mengancam akan menyebarkan video-video mesum mereka ke teman-teman sekolah AI. Namun ancaman itu tak dihiraukan. Akhirnya video itu dikirimkan AP ke ibu dan guru AI,'' beber Uri.

Ibu AI, RA (45) mendapat kiriman video mesum itu dari AP, melalui aplikasi Whatsapp. Video dikirim pada hari Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

''Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP. Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI. Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka,'' ujar Uri.

Berdasarkan keterangan dari AI, dia sudah tiga kali melakukan hubungan intim dengan AP.

Perbuatan tak senonoh itu, tambah Uri, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2018, tanggal 2 dan 19 Januari 2019.

''AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI. Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan,'' tutur Uri.

''Pihak sekolah mengimbau agar pihak orangtua mau memindahkan AI ke sekolah lain. Hal tersebut dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan AI melanjutkan studi,'' tambahnya.

Uri berujar, orangtua AI merasa keberatan dan tidak menyetujui usulan tersebut.

Berdasar pembelaan orangtua, AI merupakan korban sehingga sudah sepatutnya mendapat perlindungan.

''Orangtua korban tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Wonogiri. Kami akan selidiki lebih lanjut,'' kata Uri. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/