Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Terhadap Pedagang Bubur, Eks Kapolsek Mundu Terancam PTDH
Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, dalam pernyataannya mengatakan bahwa SW akan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Jika terbukti bersalah, ia akan mendapatkan sanksi PTDH dan akan diadili sesuai hukum," ujar Dedi pada hari Selasa (20/6).
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen dari Korps Bhayangkara dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas korps kami. Oleh karena itu, proses hukum dan etik akan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Ia pun menyatakan rasa kecewanya atas insiden ini, mengingat prosedur rekrutmen anggota Polri telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah praktek-praktek ilegal.
"Masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya dengan orang-orang yang menjanjikan jaminan dapat membantu proses masuk ke Polri. Jaminan tersebut adalah penipuan. Kami tidak akan mentolerir praktek semacam ini dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," tegas Dedi.
Dalam kasus ini, SW diduga telah menipu seorang pedagang bubur bernama Wahidin yang berkeinginan untuk mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. SW diduga bertindak sebagai perantara antara korban dan seorang perempuan berinisial N yang disebut-sebut dapat memfasilitasi proses rekrutmen tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menambahkan bahwa kasus penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
"SW telah diberhentikan dari jabatannya di Polsek Mundu dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pidana dan etik," pungkas Ibrahim. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Nasional |