OJK Terbitkan Aturan Bank Digital
Jum'at, 20 Agustus 2021 15:35 WIB
JAKARTA - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan soal bank digital yakni POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (20/8/2021) menyebut, POJK itu diharap bisa mendorong bank di tanah air mengakselerasi layanan perbankan digitalnya.
Dalam beleid tersebut, OJK mempertegas pengertian bank digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
OJK sebagai regulator industri jasa keuangan juga menegaskan pihaknya tidak mendikotomikan atau memisahkan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru.***