Home  /  Berita  /  Umum

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin 'Transgender' di KTP-el

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el
Kaum transgender saat menyampaikan aspirasi kepada jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (23/4/2021). (foto: ist./tim media dukcapil/rio)
Minggu, 25 April 2021 12:13 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender" di KTP-el para transgender.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan, Minggu (25/4/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. "Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan.

Lebih jauh, Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu menjelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/