Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
24 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
2
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
3
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
24 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
4
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
5
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
19 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
6
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK

Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 16:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal hilangnya nama Herman Hery dalam surat dakwaan milik eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Herman Hery sebelumnya disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.

"Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan di paparkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya," ujar Ali melalui pesan teks pada Kamis, 22 April 2021.

Namun, KPK, kata Ali, memastikan jika kemudian berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka akan kami kembangkan lebih lanjut.

"Siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, sekalipun tidak tertuang dalam bagian uraian perbuatan terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut," kata Ali.

Dalam perkara bansos Covid-19, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwww