Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
19 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR Tak Yakin Aturan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar Mudik Bisa Diterapkan

DPR Tak Yakin Aturan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar Mudik Bisa Diterapkan
Aparat kepolisian saat memeriksa kendaraan mudik di jalan Tol. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 16:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait sanksi kurungan paling lama setahun dan denda maksimal sampai Rp100 juta bila melanggar aturan mudik, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, perlu ada solusi alternatif lain.

"100 juta itu kan bukan sedikit itu, gak ada yang bisa bayar juga. Ah nanti takutnya pada mudik semua ya kan, terus disuruh bayar semua, pada gak punya duit semua ya akhirnya ya ini kan gak bisa dihukum semua," ungkap Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Kamis (22/4/2021).

"Jadi alternatif yang bagus apa bang, tindakan tegas aja dilapangan, pokoknya puter balik gituh?" sambungnya.

Selain itu, Saleh menambahkan, perlu ditingkatkan pengawasan ketat di perbatasan-perbatasan seperti keluar kota besar. Karena menurutnya, denda 100 juta itu dirasa agak sulit dalam implementasi.

"Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang. Kalau gak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain, lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu keluar ke seluruh kota kita kan punya polisi," terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.***

wwwwww