Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Dharmasraya

Polisi Dharmasraya Tangkap Pencuri Baterai BTS Telkomsel

Polisi Dharmasraya Tangkap Pencuri Baterai BTS Telkomsel
Pelaku bersama sejumlah alat bukti diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai, Sabtu (16/5). (ANTARA/Ilka jansen)
Sabtu, 16 Mei 2020 22:52 WIB
PULAU PUNJUNG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Mon (33) warga Nagari (Desa Adat) Koto Baru yang diduga melakukan pencurian baterai tower Base Tansceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel pada Sabtu dini hari.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiyansah melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan, di Pulau Punjung, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap saat kepergok sedang mencuri di area BTS Telkomsel di Nagari (Desat Adat) Kurnia Selatan, Kecamatan Koto Salak bersama sejumlah barang bukti.

"Dari tangan pelaku, kami amankan 10 unit baterai BTS Telkomsel," kata dia.

Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, polisi mendapat laporan dari warga terkait tindak tanduk pelaku yang mencurigakan di sekitar area tower BTS Telkomsel.

Selanjutnya aparat keamanan Polsek Sungai Rumbai mengecek ke lokasi dan menemukan barang bukti curian dan pelaku yang mengendap di semak-semak belakang area tower.

"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya, ini juga kita lakukan pendalaman," kata dia.

Ia menjelaskan pelaku bersama dengan beberapa kawanan lainnya merupakan spesialis pencuri baterai tower BTS karena mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas kawanan pelaku lainnya hasil pengembangan sementara.

"Ada sekitar lima orang yang sedang kita kejar," kata dia.

Atas perbuatannya pelakudijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/