Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Terus Dalami Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan

KPK Terus Dalami Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. (foto: ist)
Kamis, 06 Februari 2020 12:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hanif Rasimon beserta tiga orang lainnya di Polda Sumatera Barat, Selasa (4/2) kemarin. KPK turut mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Tiga orang yang turut diperiksa di antaranya Sekretaris Dinas Kominfo Solok Selatan, Yenny Afrianti. Kemudian Ayi dan Suriati dari pihak swasta. KPK pun turut mendalami terkait aliran uang kasus tersebut.

“Terkait penerimaan uang dari kontraktor dan pemberian uang kepada Bupati (Solok Selatan Muzni Zakaria),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/2/2020) seperti dikutip dari JawaPos.com.

Sebelumnya, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria resmi ditahan di rumah tahanan KPK, sejak Kamis (30/1/2020). Dia merupakan tersangka kasus korupsi dugaan penyuapan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

Secara total, Yamin diduga telah menggelontorkan uang sebesar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.

Terhadap Muzni tersangka menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:arie rh
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat, Solok Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/