Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Antasari Usulkan Pembentukan Badan Pengawas KPK yang Diisi oleh Masyarakat

Antasari Usulkan Pembentukan Badan Pengawas KPK yang Diisi oleh Masyarakat
Rabu, 24 Juli 2019 06:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengusulkan pembentukan sebuah badan yang bertugas mengawasi kinerja lembaga anti rasuah.

Pengawasan terhadap KPK, dinilai penting untuk menjaga dan meningkatkan kinerja KPK dalam memberangus koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Demi menjaga independensi, Antasari bahkan berpandangan bahwa Badan Pengawas KPK sebaiknya merupakan badan baru.

"Bentuk baru aja, di luar KPK. Kalau dari dalam nanti dibilang tidak independen," kata Antasari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019) lalu.

Dan untuk memastikan kerja pengawasan tak dikotori oleh 'kepentingan', Antasari berpendapat agar sebaiknya Badan Pengawas KPK diisi oleh unsur masyarakat.

"Bisa dari lembaga perguruan tinggi," katanya.

Di hari yang sama, Antasari juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. UU KPK yang berlaku saat ini, dinilai Antasari telah menyalahi legal drafter.

Yang dimaksud adalah, bahwa biasanya UU bersifat normatif, adapun rinciannya dapat dituangkan dalam PP.

"Nah UU KPK yang sekarang ini, nomenklatur sudah ada di UU. Sehingga ketika ada yang harus diubah, maka harus mengubah UU. Ribut lagi," kata Antasari.

Antasari juga memandang bahwa UU KPK saat ini, tak cukup kuat untuk menegakkan upaya-upaya pemberantaaan korupsi. Dan dirinya, "ingin KPK ini tetap ada di Indonesia dan harus diperkuat. Caranya gimana? Ya revisi (UU)".

Sementara itu, pemberitaan soal KPK jilid IV terus berlangsung seiring bergulirnya proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023. Banyaknya Capim dari Polri dan dari internal KPK sendiri, menjadi fokus konfrontasi terkait lemah dan kuatnya KPK mendatang.

Sekedar tambahan, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam konferensi pers evaluasi capaian Nawacita Jokowi di Kalibata, Rabu (17/7/2019) pekan lalu, sangat menyayangkan kebiasaan munculnya wacana pembentukan badan di saat yang bersamaan dengan pembentukan atau revisi UU.

Kala itu, Bivitri tengah berkomentar soal wacana pembentukan Badan Penyadapan Nasional yang muncul dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pasca gelaran diskusi soal RUU Penyadapan di DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/