Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sanggup Bayar Gaji PPPK, Pemprov Sumbar akan Rekrut 244 Orang Pegawai

Sanggup Bayar Gaji PPPK, Pemprov Sumbar akan Rekrut 244 Orang Pegawai
Sekdaprov Sumatera Barat, Yulitar.
Sabtu, 09 Februari 2019 10:23 WIB
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyanggupi pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan direkrut dalam waktu dekat.

Sekretaris Pemprov Sumbar Alwis mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat untuk menindaklanjuti keluarnya kebijakan dari pusat tentang perekrutan PPPK. Rapat juga membahas sumber penggajian yang dibebankan pada anggaran daerah. Hasilnya, gaji PPPK bisa dikucurkan melalui anggaran daerah.

“Bukan kita (Pemprov) tidak siap. Kebijakan pusat ini keluar ketika anggaran daerah sudah ketok palu. Tentu butuh pembahasan lagi. Nah, sesuai arahan kepala daerah, TAPD sudah rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” kata Alwis, Jumat (8/2/2019) seperti dilansir JawaPos.com.

Alwis menjelaskan, anggaran gaji PPPK bisa dialokasikan melalui pergeseran anggaran pada dinas terkait (pendidikan) yang memang dapat diefisienkan atau dialokasikan melalui APBD perubahan mendatang.

“Kalau menunggu APBD perubahan, gaji PPPK kemungkinan diberikan dengan sistem rapel. Kalau dengan pergeseran anggaran, bisa langsung diberikan ketika mereka sudah mendapat SK. Apalagi, ada perhitungan sisa anggaran di tahun berjalan, karena di tengah tahun banyak juga pegawai yang masuk masa pensiun,” katanya.

Usulan PPPK di Sumbar sendiri dominasi tenaga guru. Pemprov mengusulkan sebanyak 244 formasi pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Rinciannya, 239 orang untuk tenaga guru, 3 tenaga penyuluh pertanian, dan 2 orang tenaga kesehatan.

Kepala BKD Sumbar Yulitar mengatakan, pengumuman formasi oleh BKN dijadwalkan Jumat (8/2/2019) melalui laman sscn.bkn.go.id, pukul 16.00 WIB. Tahapan seleksi PPPK sama seperti tes CPNS lalu. Namun, seleksi PPPK tidak untuk umum, melainkan bagi pegawai honorer kategori dua (K2), yang datanya telah terdaftar di BKN.

“Batas usia minimal pelamar yakni 20 tahun, sedangkan usia maksimal 1 tahun jelang masa pensiun. PPPK yang dinyatakan lulus nanti, menerima gaji dan tunjangan layaknya PNS. Hanya saja mereka tidak terima pensiun,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit keberatakan jika gaji PPPK ditanggung anggaran daerah. Sebab, postur APBD tidak memungkinkan lagi untuk dibebani gaji PPPK. Jika dipaksakan, pembangunan di Sumbar bisa tidak berjalan, karena APBD tersedot membayar gaji pegawai. (jpc)

Editor:arie rh
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/