Buat SIM Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanah Datar
Pelaku yang ditangkap adalah Alfi, warga Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar. Selanjutnya Irwan, sopir travel PT PKJ yang diamankan di pull travel tersebut di Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum dan Riri seorang warga Sawahlunto yang diduga sebagai perantara.
Diberitakan kabarsumbar.com, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin, Senin (03/09), di Batusangkar membenarkan jika pihaknya menangkap tiga orang pelaku pembuat dan penguna SIM yang diduga palsu.
“Awalnya kita mendapat laporan jika salah seorang tersangka bernama Irwan memiliki SIM yang diduga palsu. Setelah melakukan penyelidikan, Irwan kami tangkap di full travel tempat ia bekerja,” ungkap Kasat Edwin.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka Irwan inilah pihaknya mendapatkan nama Riri yang berperan sebagai perantara kepada Alfi untuk dibuatkan SIM A Umum palsu dengan biaya Rp 250, padahal SIM A milik Irwan sudah habis masa berlakunya yang dikeluarkan oleh Polres Solok.
"Modus tersangka ini cukup nekat, dengan hanya bermodal sablon mereka bisa membuat atau menukar golongan SIM atau membuat SIM yang telah habis masa berlaku jadi berlaku kembali," sebut Edwin.
Menurut pengakuan para tersangka kata AKP. Edwin, mereka sudah mengeluarkan 20 buah SIM palsu di wilayah hukum polres Tanah Datar dan menyita barang bukti alat sablon untuk pembuat atau merubah golongan SIM A menjadi A umum.
"Tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan, untuk ketiganya kami akan jerat dengan pasal 263 kuhp tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | kabarsumbar.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Tanah Datar |