Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kisruh Hanura, Syarifudin Sudding Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kisruh Hanura, Syarifudin Sudding Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Istimewa.
Kamis, 18 Januari 2018 22:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifudin Sudding dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1).

Sudding Cs, kata Manek, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan.

"Kami menilai berkumpulnya Pak Sudding dan kawan-kawannya sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai Munaslub tadi patut diduga tindakan penggelapan jabatan dengan mengatasnamakan DPP Hanura yang sah, di bawah kepemimpinan Oesman Sapto Odang atau OSO," ujar Manek di Jakarta, Kamis (18/1).

Selain itu, Manek menduga Sudding Cs juga menggunakan atribut-atribut dan akta-akta partai, seperti AD/ART yang palsu dalam menyelenggarakan kegiatan sejak tanggal 13 Januari 2018 lalu. Pasalnya, Sudding Cs sudah dipecat dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal dan pengurus DPP Partai Hanura.

"Karena itu, seluruh aktivitas sejak yang dilakukan Sudding Cs sejak tanggal 14 Januari 2018 merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional karena dilakukan oleh orang-orang yang sudah tidak menjadi anggota dan pengurus DPP Hanura. Jadi, mereka sudah tidak mempunyai legal standing lagi," terang dia. 

Dalam surat laporan Nomor LP/338/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018, menyebutkan bahwa Sudding Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan 374 KUHP terkait penggelapan jabatan.

Lebih lanjut, Manek mengatakan bahwa tindakan ilegal dan inkonstitusional yang dilakukan Sudding Cs telah menimbulkan kerugian immateril terhadap Partai Hanura. Kerugian tersebut adalah hilang kepercayaan publik atau distrust terhadap Partai Hanura.

"Apalagi Hanura sedang mempersiapkan dan menghadapi Pemilu Serentak 2018 di 171 daerah dan Pemilu Nasional 2019. Tindakan Sudding Cs jelas mengganggu persiapan Hanura menghadapi dua hajatan besar politik tersebut," tegas dia.

Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya agar tindakan Sudding Cs tidak mengganggu dan mengacaukan langkah Partai Hanura untuk memenangkan pilkada dan pemilu.

"Yang jelas kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah DPP Hanura yang dipimpin OSO dengan Sekjen Harry Lontung Siregar. Itu sudah ada SK dari Kemenkumhamnya dan diluar itu tidak sah," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara ayat (2) pasal yang sama mengatakan, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal  266 ayat (1) KUHP menyebutkan barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan leh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 266 ayat (2) berbunyi, diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Sedangkan Pasal 374 KUHP mengatakan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/