Home  /  Berita  /  Politik

Disambangi Setnov, Ical Sampaikan Keprihatinan dan Hargai Upaya KPK

Disambangi Setnov, Ical Sampaikan Keprihatinan dan Hargai Upaya KPK
Setnov sambangi Ical, Selasa malam. (merdeka.com)
Selasa, 18 Juli 2017 22:53 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) bersama jajarannya menyambangi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di kediamannya, Jalan Kyai Haji Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017) malam. Setnov dan Ical bertemu sekitar satu jam.

Setnov mengaku datang ke kediaman Ical sapaan Aburizal untuk menyampaikan keputusan DPP Partai Golkar, pasca dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

''Kami melaporkan perkembangan hasil rapat pleno di DPP hari ini,'' kata Setnov usai pertemuan dengan Ical.

Ketua DPR itu mengungkapkan, ada beberapa masukan yang diberikan Ical di tengah kasus yang menimpanya. Ical pun menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa Partai Golkar.

''Kita prihatin atas musibah yang menimpa Ketua Umum Pak Setya Novanto yaitu penetapan tersangka meskipun sampai saat ini kita belum terima suratnya,'' kata Ical.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menghargai gerak cepat yang dilakukan pengurus DPP dalam menyikapi status dari Setnov tersebut. Terbukti kata dia, DPP langsung melakukan rapat pleno pengurus yang menghasilkan 7 keputusan DPP Partai Golkar.

Ical pun mengaku memberikan dukungan penuh terhadap 7 keputusan tersebut.

''Kita akan dukung itu dan kita juga menghargai berbagai upaya yang dilakukan KPK, tapi kita juga harus menghargai Pak Novanto untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,'' tutur Ical.

Atas musibah ini, dia berharap seluruh jajaran Partai Golkar di daerah tetap solid dan tidak terpecah belah dengan adanya perbedaan pendapat.

''Saya yakin bahwa Partai Golkar akan tetap solid dapat mencapai tujuan-tujuannya dengan hasil lebih baik pada pemilu legislatif yang akan datang dan pilkada-pilkada yang lain,'' pungkasnya.

Tujuh Keputusan DPP Golkar

DPP Partai Golkar langsung menggelar rapat pengurus pleno usai penetapan status tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Dalam rapat yang berjalan selama 3 jam tersebut menghasilkan 7 keputusan.

Salah satu keputusan tersebut yakni adanya penugasan pengendalian tugas-tugas Ketum Partai kepada Ketua Harian Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham.

"DPP menyetujui keputusan ketua umum partai Golkar untuk menugaskan kepada ketua harian dan Sekjen untuk bersama sama melakukan tugas pengendalian koordinasi dan tetap berkoordinasi Ketum Golkar Setya Novanto," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8).

Ada keputusan tersebut, posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum tetap dan tidak ada yang menggantikan. Karenanya DPP Partai Golkar tidak menghendaki adanya pelaksanaan Munas Luar Biasa dalam waktu dekat.

"DPP tetap berketetapan untuk melaksanakan hasil Rapimnas 2016 yang tidak akan melaksanakan munas luar biasa," sambungnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan pengambilan keputusan dalam UU Pemilu akhir bulan ini DPP mengambil sikap untuk mengerahkan semua anggota fraksi Partai Golkar untuk datang dan tetap solid. ''Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap UU pemilu tanggal 27 Juli 2017 yang akan maka seluruh anggota fraksi hadir untuk melanjutkan perjuangan partai,'' ungkapnya.

Nurdin menambahkan rapat tersebut berlangsung secara khidmat dan acara demokratis. ''Rapat pleno partai Golkar ini berlangsung sangat baik. Suasananya persaudaraan penuh kekerabatan. Pandangan disampaikan positif dan sportif,'' ungkapnya.

Adapun 7 keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut.

1. DPP tetap akan konsisten melaksanakan hasil munaslub tahun 2016 khususnya yang berkaitan dengan dukungan kepada Pemerintah Jokowi-JK.

2. DPP berketetapan untuk melaksanakan keputusan Rapimnas partai Golkar 2016 khususnya pencalonan Presiden Jokowi sebagai capres tahun 2019

3. DPP tetap berketetapan untuk melaksanakan hasil Rapimnas 2016 yang tidak akan melaksanakan munas luar biasa

4. DPP menyetujui keputusan ketua umum partai Golkar untuk menugaskan kepada ketua harian dan Sekjen untuk bersama sama melakukan tugas pengendalian koordinasi dan tetap berkoordinasi Ketum Golkar Setnov

5. Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap UU pemilu tanggal 27 Juli 2017 yang akan maka seluruh anggota fraksi hadir untuk melanjutkan perjuangan partai

6. DPP menugaskan kepada seluruh anggota fraksi pemenangan pemilu satu dan dan pemenangan pemilu dua untuk melakukan sosialisasi kepada kader di berkaitan dengan kondisi terkini partai Golkar baik internal maupun eksternal

7. DPP berketetapan dalam menyikapi permasalahan dan antisipasi ke depan maka DPP tetap berpegang teguh pada anggaran dasar anggaran rumah tangga dan seluruh peraturannya.

Setnov Tersangka

Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp2,3 triliun.

Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/