Home  /  Berita  /  Politik

Soal Perdebatan Perppu Ormas, Ini Kata Partai Hanura

Soal Perdebatan Perppu Ormas, Ini Kata Partai Hanura
Dadang Rusdiana. (istimewa)
Selasa, 18 Juli 2017 23:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setiap institusi negara dan lembaga negara, tentunya memiliki beberapa kewenangan. Presiden punya kewenangan, DPR pun punya kewenangan masing-masing.

Hal ini diungkapkan Dadang Rusdiana selaku sekretaris Fraksi Hanura DPR saat menanggapi soal terbitnya Perppu Ormas yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Tentu antar hubungan lembaga negara ini, harus menghormati satu sama lain, karena semua memiliki kewenangan masing-masing," ujar Dadang melalui siaran persnya yang diterima GoNews.co, Rabu (18/7/2017).

Terkait Perppu 2 tahun 2017 (Ormas) kata Dadang, Presiden memang punya kewenangan seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 22 dalam ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden mengeluarkan Perppu.

"Dan Presiden punya penafsiran subyektif mengenai hal ikhwal kegentingan yang memaksa," tukasnya.

Untuk memutuskan ikhwal kegentingan yang memaksa, tentu kata dia, Presiden punya pertimbangan-pertimbangan. "Karena Presiden punya piranti-piranti yang bisa dipertanggungjawabkan, punya alat-alat pemerintah. Maka Presiden selaku kepala pemerintaha dapat menyimpulkan kegentingan yang memaksa," tandasnya.

Sementara yang menjadi perdebatan saat ini kata dia, adalah tentang definisi hal ikhwal yang memaksa, Presiden misalnya melalui BIN, BNPT, Kejaksaan, Kepolisian, dengan alat" pemerintah.

"Tentu Presiden dapat menyimpulkan bahwa ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Tentu pihak manapun tidak bisa memaksa agar penafsiran subyektif Presiden bisa bergeser," jelas Dadang.

Ketika DPR akan menguji penafsiran Presiden soal kegentingan presiden hal ikhwal yang memaksa maka katanya, bakal ada sesinya, pada masa persidangan berikutnya.

"Kita (Hanura) sabagai fraksi pendukung pemerintah, melihat ada kondisi-kondisi yang memprihatinkan, persekusi, ujaran kebencian di medsos, kemudian beredanya franchise terorism, dan itu ada kontribusi organisasi" tertentu. Jadi kalau kita jujur ada organisas" yang untuk merongrong NKRI, kita harus akui itu ada," bebernya.

Dirinya juga mengajak, agar semua bisa melihat keadaan saat ini dari sisi pandang yang obyektif. "Jadi tidak boleh kita mengatakan pemerintah sekarang lebih kejam dari orde baru dan orde lama. Orang mengatakan ada proses pengadilan dari perppu itu, kita lihat di Perppu, uu 17 2013 ada ormas radikal pemerintah tidak bisa berbuat cepat, padahal pemerintah harus berdaulat dalam politik," tukasnya.

"Dimana pemerintah harus bergerak cepat untuk melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia itu amanat konstitusi. Proses pengadilan itu birokrasi banget. Kalau ada ormas yang merasa terdzhalimi gugat ke pengadilan, kemudian sanksi" pidana yang mengatur dalam Perppu 2 2017 itu melalui proses pengadilan," pungkas Dadang. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77