Mantan Ketua KPK Sarankan Anggota DPR Berpikir Ulang Soal Hak Angket
Penulis: Muslikhin Effendy
"Tolong teman-teman yang terlibat sebagai anggota DPR terhormat dan menyenggarakan Angket, berpikirlah kembali. Negara ini ringkih akibat digerogoti oleh sebuah penyakit yang namanya korupsi," ujarnya, saat konferensi pers usai mengahadiri acara Halalbihalal bersama para pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/7).
"Kok, upaya-upaya pemberantasan korupsi dibuat kayak gini sekarang," papar Ruki.
Sejak 2005, jelas Ruki, Pimpinan KPK sudah mensinyalir akan ada kegiatan corruptor fight back atau perlawanan dari para tersangka korupsi terhadap pemberantasan korupsi. Namun perlawanan itu dianggap sah selama dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mungkin mengajukan praperadilan, banding, gugatan itu sah-sah saja. Tapi upaya sistematik untuk melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK itu adalah kemunduran buat bangsa ini," ucap Ruki.
Ia juga mempertanyakan kepentingan Pansus KPK yang melakukan lawatan ke Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu, tempat para narapidana korupsi dipenjara, kemarin, Kamis, (6/7/2017).
Ruki menjelaskan bahwa proses hukum para narapidana itu telah selesai. Mereka yang berada di dalam lapas itu bahkan ada yang pernah melewati proses banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
"Apakah ini upaya-upaya politik itu harus sampai itu? Secara pribadi ini adalah contempt of court. Itu bukan hanya KPK, tapi lewat pengadilan tingkat 1,2 dan bahkan sampai MA (Mahkamah Agung). Kami minta semua pihak, termasuk DPR, agar menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan," imbau Ruki.
"Kalau ada hal yang tidak pas, dipikiran teman-teman (DPR) sekalian. KPK bukan sesuatu yang tidak bisa dikritisi, didemo sering, bicara kita, enggak apa-apa," pungkas Ruki.
Konferensi pers itu turut dihadiri sejumlah mantan pimpinan KPK mulai dari jilid I sampai jilid III. Tampak pimpinan KPK lainnya, seperti Chandra Hamzah, dan Tumpal Hatorangan, Zulkarnain, Erry Riyana Hardjapamekas, Adnan Pandu Praja, juga mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. ***
Sumber | : | rmol.co |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Politik |