Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
6 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
6 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
7 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menurut Pemuda Muhammadiyah, Pansus KPK Hanya Untuk Membela Anggota DPR Yang Terlibat E-KTP

Menurut Pemuda Muhammadiyah, Pansus KPK Hanya Untuk Membela Anggota DPR Yang Terlibat E-KTP
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar. (istimewa)
Jum'at, 07 Juli 2017 21:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai Pansus Hak Angket yang dibentuk DPR untuk mengevaluasi dan memperbaiki KPK telah telah kehilangan ruh.

Karena semangat Pansus KPK tersebut lebih nyata sebagai langkah politik membela teman sejawat, melakukan perlawanan terhadap upaya hukum yang dilakukan KPK terkait kasus E-KTP.

Karena dalam kasus tersebut, diduga banyak anggota DPR yang menerima uang korupsi proyek E-KTP seperti yang terungkap dalam persidangan.

"Bagi saya, apa yang dilakukan DPR melalui Hak Angket itu terang adalah upaya intervensi proses hukum yang sedang berlangsung bukan upaya evaluasi perbaikan KPK," jelas Dahnil petang tadi (Jumat, 7/7).

Karena itu dia menyarankan anggota DPR yang tidak bersepakat dengan Hak Angket untuk bersuara lebih keras jangan bersandiwara pura-pura menolak tapi membiarkan "aksi" intervensi terhadap proses hukum tersebut berlangsung terus menerus.

"(Keberadaan Pansus KPK) Ini terang adalah agenda perlawanan hukum," tegas pendiri Madrasah Anti Korupsi ini.

Apalagi kemudian muncul wacana untuk membubarkan KPK. Bagi Dahnil, terang ini berlebihan dan penuh dengan agenda melawan gerakan antikorupsi di Indonesia.

"KPK punya banyak kekurangan dan tentu punya kelebihan. Maka semangat melakukan koreksi di KPK harus dimaksud untuk memperkuat lembaga anti rusuwah tersebut, memperbaiki kelemahan-kelemahan lembaga tersebut bukan justru melemahkan," tandas inisiator Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi ini.

Menurutnya, bila ingin melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap KPK, bukan lewat Hak Angket. Tapi cukup melalui rapat Komisi III sebagai mitra kerja KPK. Komisi Hukum DPR bebas menguliti berbagi kelemahan dan buruknya kinerja KPK saat ini.

Apalagi, bisa disebutkan KPK merupakan produk DPR karena wakil rakyat tersebut yang memilih lima komisioner KPK. ***

Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/