Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tuding Oso "Banci", Wasekjen Hanura Desak Agus Raharjo Meminta Maaf dan Segera Klarifikasi Ucapannya

Tuding Oso Banci, Wasekjen Hanura Desak Agus Raharjo Meminta Maaf dan Segera Klarifikasi Ucapannya
Istimewa.
Jum'at, 05 Mei 2017 20:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dalam salahsatu diskusi yang dirilis beberapa media online, Ketua KPK Agus Raharjo menyebut rangkap jabatan yang dilakukan oleh OSO itu adalah seperti banci.

Lontaran Agus Raharjo yang notabene selaku Ketua KPK ini patut disayangkan dan tidak berdasar sehingga patut dipertanyakan kapasitasnya selaku Ketua KPK. Hal ini diungkapkan Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Sayed Junaidi Rizaldi.

Menurutnya, Agus Raharjo tidak memahami kronologi yang utuh tentang jabatan yang diemban oleh OSO dan seolah OSO dikonotasikan serakah dengan jabatan.

"OSO mendapatkan jabatannya tidak serta merta begiru saja. Beliau itu dari jabatan Wakil Ketua MPR lalu menjadi Ketua Partai Hanura terus kemudian Ketua DPD. Tidak benar jika OSO yang menghendaki sendiri melainkan konsekuensi dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya kepada GoNews.co, Jumat (5/5/2017) melalui pesan elektroniknya, di Jakarta.

Kemudian lanjutnya, lontaran ucapan OSO "seperti banci" sangat tidak pantas dan sangat memalukan serta tendesius.

"Kata Banci itu lekat pada soal jenis kelamin yang artinya tidak berjenis kelamin laki atau perempuan atau laki-laki yang bertingkah laku dan berdandan seperti perempuan. Apakah pantas jika kata Banci dilekatkan dengan rangkap jabatan OSO? Agus Raharjo tidak saja memalukan dirinya sendiri tapi juga institusi KPK," tandasnya.

Agus Raharjo katanya lagi, sepertinya memiliki tendensi mengalihkan isu tuntutan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. "Pertanyaan saya, Integritas dan perilaku bermartabat seperti apakah seorang Agus Raharjo dengan ucapannya seperti itu?," urainya.

Dan masih menurut mantan Ketua DPW Hanura Riau itu, Agus Raharjo mempersoalkan ranah DPD itu perwakilan daerah atau parpol ini menandakan kebodohannya sendiri.

"Sudah jelas bahwa anggota DPD boleh dari parpol dan tidak ada spesifik yang mengatakan sebatas anggota atau pun fungsionaris. Agus Raharjo musti banyak membaca dan mendengarkan informasi terutama bagaimana Putusan MK Nomor 10/PUUIV/2008 atas Uji Materiil Pasal 16 dan 67 UU No 10/2008 terhadap UUD 1945, yang memperbolehkan kader parpol menjadi anggota DPD," tegasnya lagi.

Untuk itu, dirinya selaku Wasekjen Partai Hanura, menuntut Agus Raharjo untuk mengklarifikasi dan meralat ucapannya sekaligus meminta maaf atas kesalahannya secara terbuka.

"Saya melawan Agus Raharjo bukan berarti saya melawan KPK. Agus Raharjo dengan sengaja telah membuat buruk integritas KPK. Pasang hastag #SaveKPK #KPKTakBerpolitikPraktis untuk mendukung KPK yang bebas dari kepentingan politik oknum di internal KPK," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/