Home  /  Berita  /  GoNews Group

KSPI Bakal Kerahkan Massa, Menaker Hanif Bingung Mengapa Buruh Ikut Demo pada 2 Desember

KSPI Bakal Kerahkan Massa, Menaker Hanif Bingung Mengapa Buruh Ikut Demo pada 2 Desember
Menteri Hanif. (foto: Kompas)
Jum'at, 25 November 2016 13:35 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku bingung dengan rencana buruh mengikuti aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.

Hanif menilai, tanggal demonstrasi yang dipilih buruh untuk berdemonstrasi itu kurang tepat. Pasalnya, rencana demonstrasi itu bertepatan dengan Aksi Bela Islam III yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Menurut Hanif, demonstrasi yang dibarengi dengan Aksi Bela Islam III itu dapat memperkeruh suasana politik Indonesia.

"Kalau mau demo, demo saja. Ngapain dibareng-barengin sih? Kan tanggalnya masih banyak," ujar Hanif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Kendati demikian, Hanif tak melarang adanya demonstrasi buruh pada 2 Desember 2016. Dia hanya mengingatkan agar aksi tersebut dapat dilaksanakan secara tertib.

Selain itu, Hanif juga mengingatkan agar buruh mempertimbangkan manfaat demonstrasi pada 2 Desember 2016 bagi mereka.

"Demo itu merupakan hak pada dasarnya. Tetapi selain harus tertib aturan, juga dilihat manfaatnya buat buruh," kata Hanif.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana Mogok Nasional yang akan dilangsungkan pada 2 Desember 2016.

Mogok Nasional akan dilaksanakan dalam bentuk unjuk rasa di 20 Provinsi dan 250 Kabupaten/Kota.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim aksi tersebut akan melibatkan hampir satu juta buruh di Indonesia.

Menurut dia, lebih dari 200 ribu buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang akan berunjuk rasa di depan Istana dengan titik kumpul di bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Sedangkan Mogok Nasional buruh di 19 Propinsi lainnya dilakukan di kawasan industri dan kantor Gubernur masing-masing," ujar Iqbal dalam rilis persnya.

Adapun tuntutan dalam aksi Mogok Nasional tersebut, yakni meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menaikkan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kota (UMP/UMK) sebanyak 15 sampai 20 persen.

Mereka juga meminta polisi memenjarakan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/