Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Juru Bicara Fraksi PAN Yosrizal

Proses Penyusunan Anggaran tak Sekedar Menaikkan atau Menurunkan Nilai Anggaran

Proses Penyusunan Anggaran tak Sekedar Menaikkan atau Menurunkan Nilai Anggaran
Yosrizal---Jubir Fraksi PAN DPRD Lima Puluh Kota.
Sabtu, 29 Oktober 2016 15:35 WIB
Penulis: Bayu De Nura
LIMA PULUH KOTA---Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, terhadap ranperda perubahan anggaran pedapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2016 ini, merupakan mekanisme dan prosedur terakhir dalam proses penetapan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2016.

Hal tersebut disampaikan juru bicara (Jubir) fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lima Puluh Kota Yosrizal dalam acara penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap APBD Perubahan 2016, di aula DPRD setempat, Jum’at (28/10).
 
Rapat paripurna DPRD Lima Puluh Kota terbuka untuk umum itu, dipimpin wakil ketua DPRD Sastri Andiko Dt. Putiah dan Deni Asra, dihadiri anggota dewan, bupati Irfendi Arbi, sekdakab H. Yendri Tomas dan para SKPD serta undangan lainnya.
 
Dengan lantang, Yosrizal menyuarakan, setelah membaca dan mencermati terhadap KUA-PPAS APBD P tahun anggaran 2016, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi dan badan anggaran terhadap pembahasan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016,  fraksi PAN DPRD Lima Puluh Kota akan memberikan catatan-catatan terhadap ranperda tersebut.
 
Proses penyusunan anggaran tak sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2016.
 
Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah, yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran.
 
Dalam rangka perubahan anggaran inilah, kita secara maraton telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran, dan bahkan penghapusan anggaran pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Oleh karena itu, setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Bila efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, maka efektivitas adalah melakukan sesuatu yang benar. efektivitas dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain, kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilisasi, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.
 
Untuk mengetahui capaian efisiensi dan efektivitas, maka perlu adanya indikator-indikator yang menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelaksanaan anggaran lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran. dalam kerangka inilah seharusnya anggaran pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota disusun.
 
Sebelum sampai kepada pendapat akhir, kami ingin menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut. Diharapkan kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan rekomendasi dari badan anggran DPRD dalam pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2016.
 
“Program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan dengan maksimal dan efisien. Fraksi PAN menyarankan agar setiap SKPD-SKPD bisa secepat mungkin melaksanakan program-program yang ada di dinas terkait, supaya semuanya bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga pencapaian persentase penyerapan anggaran di tahun 2016 dapat tercapai secara maksimal.
 
Kemudian, fraksi PN mengharapkan agar pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota perlu mengembangkan berbagai potensi pendapatan daerah agar target pendapatan yang ditetapkan dalam apbd perubahan ini bisa terpenuhi.
 
Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan yang kami sebutkan, merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan seluruh hasil  pembahasan  badan  anggaran  serta komisi-komisi DPRD. Maka fraksi PAN menerima Ranperda ABDP P 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda), “ujar Yosrizal***

Editor:M Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/