Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Juru Bicara Fraksi PPP H. Ermizal Jalinus

APBD P Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 PP No 58/2005

APBD P Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 PP No 58/2005
Juru Bicara Fraksi PPP H. Ermizal Jalinus.
Sabtu, 29 Oktober 2016 15:15 WIB
Penulis: Bayu De Nura
LIMA PULUH KOTA---Berdasarkan pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan, Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan.

“Apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, “ujar juru bicara fraksi PPP H Ermizal Jalinus dalam penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap APBD Peruahan 2016 di aula DPRD setempat, Jum’at (28/10).
 
Rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap APBD Perubahan 2016 itu, dipimpin wakil ketua DPRD Lima Puluh Kota Sastri Andiko Dt. Putiah dan Deni Asra dihadiri anggota dewan, bupati Irfendi Arbi, Sekdakab H. Yendri Tomas, para SKPD dan undangan lainnya.
 
Dijelaskan H. Ermizal Jalinus, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
 
Merujuk kepada pasal tersebut bupati Lima Puluh Kota telah menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2016, selanjutnya Ranperda tersebut telah dibahas menurut tingkat pembicaraan sesuai dengan tatatertib DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Maka fraksi Partai Persatuan Pembangunan berkesimpulan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2016 agar Pemerintah Daerah/TAPD menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai dengan rekomendasi komisi-komisi, rekomendasi gabungan komisi dan rekomendasi Badan Anggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ringkasan neraca perubahan APBD 2016 itu yakni pendapatan Rp 1.217.403.797.076, elanjaRp1.344.969.728.736,56, deficit Rp127.565.931.660,56, pembiayaan Rp127.565.931.660,56.
 
Agar pemerintah daerah memprioritaskan program-program yang tidak terlaksana pada ABPD induk untuk dilaksanakan pada ABPD-Perubahan ini, namun apabila tidak mungkin terlaksana dengan sisa waktu yag tersedia untuk menjadi skala prioritas pada APBD tahun anggaran 2017.
 
Jubir PPP juga menyarankan, agar pemerintah daerah melaksanakan kegiatan-kegitan yang didanai dengan bantuan keuangan khusus dari provinsi, pada perubahan ABPD 2016 ini secepatnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Sekaitan dengan bantuan keuangan khusus dari provinsi yang mana sudah dilaksanakan pekerjaannya dan menjadi persoalan hokum sakarang dan telah mempunyai keputusan hukum di pengadilan negeri, yang mana dimenangkan oleh kontraktor.
 
Fraksi PPP menghimbau mengingatkan pemerintah daerah agar membayar hak-hak dari kontraktor sesuai dengan keputusan pengadilan negeri dan tidak melakukan banding lagi.
 
“Dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat F.PPP secara lugas menyatakan sikap dan pedapat, dapat menerima Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2016 ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah, “ujar H. Ermizal Jalinus.***

Editor:M Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/