Home  /  Berita  /  Politik

Soal Polemik PMN Komisi VI vs Komisi XI, Ini Kata Agus Hermanto

Soal Polemik PMN Komisi VI vs Komisi XI, Ini Kata Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. (istimewa)
Selasa, 18 Oktober 2016 14:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Politisi Demokrat yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, meminta konflik atau polemik antara Komisi VI dan Komisi XI DPR tidak perlu diperpanjang. Karena menurutnya, kedua komisi tersebut sudah bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

"Jadi begini, kita tentunya bekerja sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-undang MD3, mitra kerja Kementerian BUMN termasuk juga pihak Komisi VI. Namun karena ini berkaitan dengan PMN (Penyertaan Modal Negara) berarti kan pelepasan negara kepada BUMN. Nah ini kan harus melalui Menteri Keuangan yang bendaharanya adalah mitra kerja Komisi XI," ujar Hermanto, Selasa (18/10/2016) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Jadi menurutnya, yang berkaitan dengan pelepasan hak negara terhadap BUMN Itu pembahasannya ada dari dua segi yang pertama dengan Komisi VI sesuai dengan undang-undang MD3, dan yang kedua juga dengan Komisi XI sesuai dengan undang-undang keuangan negara. "Jadi tidak perlu berpolemiklah," tegasnya.

Sebaiknya kata dia, pembahasan di dua komisi tersebut, kemudian diambil suatu keputusan di dalam rapat dengan pimpinan dewan. "Nah yang terjadi Pimpinan Dewan kemudian mengirim surat persetujuannya ke Menteri Keuangan. Tapi ini khusu masalah PMN saja, kalau berkaitan dengan BUMN atau dengan yang lainnya tetap menjadi wewenang satu komisi yakni Komisi VI saja," tukasnya.

"Jadi sekali lagi, pembahasan PMN ini di Komisi VI, kemudian juga dibahas di Komisi XI, yang akhirnya ditemukan di pimpinan dewan yang kemudian diberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk penyaluran masalah anggaran PMN tersebut," timpalnya.

Jadi kata dia, permasalahan tersebut sudah selesai semuanya dari dewan dan dari pimpinan dewan sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Keuangan. "Intinya tinggal ditunggu secara administrasi saja," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/