Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinilai Lecehkan Al Quran dan Umat Islam, Ahok Dilaporkan ke Mabes Polri, Fajar Sidik: Laporan Kami Ditolak

Dinilai Lecehkan Al Quran dan Umat Islam, Ahok Dilaporkan ke Mabes Polri, Fajar Sidik: Laporan Kami Ditolak
Video Ahok diduga melecehkan Al Quran beredar di YouTube. (istimewa)
Jum'at, 07 Oktober 2016 01:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait video Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, yang dianggap melecehkan Al Qur'an dan umat islam, sejumlah ulama pun melaporkan secara resmi ke Mabes Polri, Kamis (06/10/2016) malam.

Namun kata salah satu pelapor yakni H. Fajar Sidik mengaku laporanya tersebut ditolak pihak Mabes Polri.

"Saya berserta rekan rekan, diantaranya Ustaz Rendi, Ustaz Wahyu, Firmansyah, Hedy, Ramzi dan kawan-kawan, baru saja melaporkan mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tapi laporan kami ditolak," ujarnya kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya.

Adapun alasan Mabes Polri menolak laporannya tersebut kata Fajar, Pelayanan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri meminta laporan tersebut disertai dengan Fatwa MUI.

"Bukti peryataan Ahok, yang mengatakan bahwa "jangan di bohongi oleh Al Maidah 51" ditolak. Padahal kami sudah ada bukti berupa video berdurasi 30 detik dan 47 menit. Dengan alasan tidak dibarengi dengan Fatwa MUI. Saya selaku warga negara RI yang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara merasa kecewa akan pelayanan tersebut," tukasnya.

Fajar pun meminta masyarakat khususnya umat muslim untuk sama-sama mendesak Ahok meminta maaf. "Saya pribadi sebagai umat islam harus mengadu kepada siapa lagi ? Ketika penistaan demi penistaan terus dilakukan oleh non muslim Khususnya Ahok? Jika Polri sudah tidak memberikan hak dan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya, kami minta Ahok minta maaf, kami sudah kecewa," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/