Dinilai Lecehkan Al Quran dan Umat Islam, Ahok Dilaporkan ke Mabes Polri, Fajar Sidik: Laporan Kami Ditolak
Penulis: Muslikhin Effendy
Namun kata salah satu pelapor yakni H. Fajar Sidik mengaku laporanya tersebut ditolak pihak Mabes Polri.
"Saya berserta rekan rekan, diantaranya Ustaz Rendi, Ustaz Wahyu, Firmansyah, Hedy, Ramzi dan kawan-kawan, baru saja melaporkan mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tapi laporan kami ditolak," ujarnya kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya.
Adapun alasan Mabes Polri menolak laporannya tersebut kata Fajar, Pelayanan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri meminta laporan tersebut disertai dengan Fatwa MUI.
"Bukti peryataan Ahok, yang mengatakan bahwa "jangan di bohongi oleh Al Maidah 51" ditolak. Padahal kami sudah ada bukti berupa video berdurasi 30 detik dan 47 menit. Dengan alasan tidak dibarengi dengan Fatwa MUI. Saya selaku warga negara RI yang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara merasa kecewa akan pelayanan tersebut," tukasnya.
Fajar pun meminta masyarakat khususnya umat muslim untuk sama-sama mendesak Ahok meminta maaf. "Saya pribadi sebagai umat islam harus mengadu kepada siapa lagi ? Ketika penistaan demi penistaan terus dilakukan oleh non muslim Khususnya Ahok? Jika Polri sudah tidak memberikan hak dan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya, kami minta Ahok minta maaf, kami sudah kecewa," pungkasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |