Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBDP 2016

Pemkab dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBDP 2016
Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko Dt. Putiah Lakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBDP 2016. (bdn)
Selasa, 04 Oktober 2016 11:47 WIB
Penulis: Bayu de Nura

LIMA PULUH KOTA--Pemerintah daerah kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pemikiran dalam menjalankan rangkaian sidang, dalam rangka membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Terutama pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2016, “ujar Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ferizal Ridwan usai penanda tanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA PPAS APBDP Tahun Anggaran 2016 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/10).

Dihadapan Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko Dt. Putiah, selaku pimpinan rapat paripurna dan anggota DPRD, Wabup Ferizal Ridwan, menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS APBDP Tahun Anggaran 2016 ini, memiliki tujuan utama untuk melaksanakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana yang telah diubah dua kali dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

KUA APBDP Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama, memuat gambaran umum kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaiannya dengan berpedoman kepada RKPD dan RPJM.

Sedangkan rancangan PPASP Tahun Anggaran 2016, berisikan penyesuaian informasi tentang prioritas pembangunan daerah, sasaran yang ingin dicapai, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana program prioritas tersebut.

Sehingga apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, telah ditampung melalui tahapan-tahapan pembahasan KUA  dan PPASP Tahun Anggaran 2016.

 “Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Lima Puluh Kota, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi oleh pemerintah provinsi, yang secara efektif akan diberlakukan pada tahun 2017, “ujarFerizalRidwan.

Pada kesempatan itu, Wabup Ferizal Ridwan juga menyampaikan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, para SKPD dan undangan lainnya, pada  30 September kemarin, sebanyak 187 jamaah haji asal Lima Puluh Kota telah kembali dengan selamat kedaerah kita.

“Tentu kita berharap semoga para jamaah haji tersebut menjadi haji yang mabrur dan bias memberikan kontribusi yang positif bagi lingkungan sekitarnya, “papar Ferizal Ridwan.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Pemerintahan, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/