Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Dua Bocah, Sopir di Agam Ini Dibekuk Satreskrim Polres Bukittinggi
Penulis: jontra
Pelaku pencabulan Z ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi berdasarkan laporan dari keluarga kedua bocah perempuan korbannya yang bernama Melati dan Mawar (nama samaran), ungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, Rabu 31 Agustus 2016.
Joko Hendro Lesmono mengatakan pelaku yang sudah mengenali korban sebelumnya pada 14 Agustus 2016 lalu berupaya merayu korban untuk memuluskan niatnya. Pelaku mengajak kedua korban untuk menonton film dengan iming - iming memberikan jajanan pada ke dua korban. Saat menonton itulah pelaku menjalankan niat bejatnya untuk mencabuli kedua bocah tersebut, jelasnya.
Dikatakan juga oleh Joko Hendro Lesmono, saat ini tersangka Z tengah diinterogasi terkait dengan perbuatannya itu oleh petugas di Satreskrim Polres Bukittinggi. Kepada pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang - Undang (UU) No 35 th 2014 dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara, tandasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Agam, GoNews Group, Hukum |