Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sodomi Anak Dibawah Umur, Buruh Ini Ditangkap Polisi di Sungai Puar

Sodomi Anak Dibawah Umur, Buruh Ini Ditangkap Polisi di Sungai Puar
Pelaku sodomi terhadap 3 orang anak dibawah umur berinisial AT (22) diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Selasa 28 Juni 2016. (courtesy Satreskrim Polres Bukittinggi)
Rabu, 29 Juni 2016 23:01 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi akhirnya meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap beberapa orang anak dibawah umur berinisial AT (22) di rumahnya yang terletak di kawasan Simpang Baru, Sungai Puar, Agam.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini bahkan mengakui dihadapan polisi bahwa dirinya telah melakukan perbuatan bejat itu terhadap tiga orang anak dibawah umur.

“Untuk sementara, pelaku mengaku telah mencabuli tiga anak bawah umur. Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB pada Selasa (28 Juni 2016) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Joko Hendro Lesmono, pada GoSumbar, Rabu 29 Juni 2016.

Dikatakan juga oleh Joko Hendro lesmono, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku AT mengajak anak bawah umur bermain ke tempat yang sunyi. Setelah itu, pelaku pura-pura berbuat baik dengan memijit para korbannya. Merasa korban sudah dalam pengaruhnya, pelaku lalu mencabuli korban dengan cara sodomi.

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan keluarga korban pada Senin 27 Juni 2016. Atas laporan itu, polisi lalu mengintai pelaku dan menyergap pelaku tanpa mengalami perlawanan.

“Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/