Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Selama Ramadhan 1437 H, Apel Pagi Bagi ASN Dihapus

Irfendi : Mari Tingkatkan Kinerja dan Maksimalkan Ibadah Ramadhan Kita !

Irfendi : Mari Tingkatkan Kinerja dan Maksimalkan Ibadah Ramadhan Kita !
APEL PAGI-Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat Irfendi Arbi menyampaikan pidato menyambut bulan suci Ramadhan 1437 H, ketika Apel Pagi bersama ASN, Senin (30/5/2016). (f/ humas LK)
Selasa, 31 Mei 2016 06:13 WIB
Penulis: Tri Nanda

LIMAPULUH KOTA –Dalam upaya memaksimalkan ibadah dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota, Sumatera Barat, selama bulan suci Ramadhan 1437 H,  Bupati  Limapuluh Kota  Ir. Irfendi Arbi,MP menghapus kegiatan rutinan Apel Pagi.

“ Selama Ramadhan, kita beri kemudahan untuk  tidak  ada apel pagi.Mari kita tingkatkan kinerja dan maksimalkan ibadah puasa, serta ibadah-ibadah dan  maliyah lainnya selama bulan suci penuh berkah ini,” ujar Irfendi, dalam pidato, menyambut bulan suci Ramadhan, ketika apel pagi, Senin (30/5) di halaman kantor Bupati setempat.

Berdasarkan  Surat Edaran Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan , diingatkannya, bahwa Aparatur masuk jam 08.00 WIB, tapi tepat waktu dan pulang pukul 15.00 WIB,” ujar Irfendi.

Irfendi menegaskan, agar ASN tidak menjadikan bulan suci Ramadhan 1437 H, sebagai alasan untuk bermalas-malasan. “Jangan sampai, pelayanan publik terabaikan selama Ramadhan. Saya sudah siapkan edaran mengenai aturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan,” sambung Irfendi.

Irfendi Arbi menjelaskan, dalam surat edaran yang akan disampaikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nanti menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan jam pulang aparatur negara dipercepat yaitu pukul 15.00 WIB. Sehingga, berarti selama Ramadhan, berkurang jam kerja ASN selama 5 jam dalam seminggu dibanding  dengan hari-hari biasanya, selain Ramadhan.

Irfendi Arbi  menegaskan, akan menindak aparatur negara yang terbukti malas masuk selama bulan suci Ramadhan dengan menjatuhkan sanksi indisipliner karena aktivitas pelayanan publik selama bulan puasa tidak tetap seperti hari biasa.

Jika ada pegawai yang melanggar Bupati meminta Kepala SKPD tersebut memberikan sanksi. Tentunya sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk urusan disiplin dan apel pagi ini, merupakan tanggung jawab Sekretaris Daerah bersama jajaran Kepala SKPD.

"Berpedoman pada PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai maka Pimpinan atau Kepala SKPD bisa melakukan tindakan terkait pelanggaran disiplin tersebut," tuturnya.

Bagi SKPD yang memberlakukan Lima hari kerja, pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1437H/ 2016, hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib, hari Jumat Pukul 08.00 Wib s/d 15.30, waktu istirahat Pukul 11.30 s/dd 12.30 Wib.

Nah, untuk SKPD yang memberlakukan Enam hari kerja  ( PUSKESMAS ), hari Senin s/d Kamis dan Sabtu Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB,  Istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 Wib. Hari Jum’at pukul 08.00 s/d 14.30 WIB waktu istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam/Minggu. Ini didasari dengan UU Nomor 05 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara,”

Mengenai kegiatan syiar agama Islam, Bupati menyerahkan pada masing-masing SKPD. Karena setiap instansi tentu punya program masing-masing. "Saya harap setiap ASN mematuhi jadwal kerja selama Ramadhan," himbaunya.

Kepala BKD Kabupaten Limapuluh Kota, Indra Nazwar juga mengatakan, mulai besok (Selasa 31/5), apel pagi ditiadakan. Termasuk selama bulan suci Ramadhan. Setelah lebaran , khusus yang berkantor disekitar areal Kantor Bupati di Bukik Limau, Sarilamak, hari senin apel tetap bergabung. Selasa sampai Kamis, pelaksanaan diserahkan pada kebijakan  SKPD masing-masing.

"Untuk penekanan absensi serta evaluasi kehadiran diminta kepada para SKPD melakukan penekanan kepada masing-masing stafnya. Kalau juga berharap kepada masing-masing SKPD menyediakan absensi,sidik jari, pada masing-masing SKPD. Sehingga absensi kita lebih akurat, sehingga kita berjalan sesuai dengan aturan Surat Edaran Bupati, yang paling lambat, hari Rabu sudah diterbitkan,"tambah Indra Nazwar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/