Home  /  Berita  /  Peristiwa

Peringati Hari Buruh, Serikat Koresponden Tempo: Koresponden, Kontributor dan Stringer dalam Kondisi Rentan

Peringati Hari Buruh, Serikat Koresponden Tempo: Koresponden, Kontributor dan Stringer dalam Kondisi Rentan
Jurnalis di Medan dalam sebuah aksi Hari Buruh. (Dok. AJI Medan)
Minggu, 01 Mei 2016 14:46 WIB
PADANG - Sebagian besar jurnalis daerah dalam posisi rentan karena rendahnya kesejahteraan dan tidak adanya perlindungan hukum dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal jurnalis adalah buruh yang mendapat perintah kerja, menghasilkan berita dan menerima upah. Sehingga hak-hak kesejahteraan jurnalis dijamin oleh UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk menghindari UU Ketenagakerjaan, jurnalis daerah diberi status sebagai koresponden, kontributor maupun stringer. Dengan status itu, jurnalis daerah tak mendapatkan honor basis, jaminan sosial, tunjangan hari tua dan tunjangan hari raya. Jurnalis daerah mendapatkan sistem kontrak yang tak pasti bagi masa depannya, upah dari berita yang tayang, dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu tanpa pesangon bila dianggap tak menguntungkan lagi bagi perusahaan.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan hanya ada dua status pekerja yakni perjanjian kerja waktu tertentu alias pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan. Pekerja kontrak hanya berlaku dua tahun dan hanya bisa diperpanjang 1 kali selama 1 tahun.

Kerentanan jurnalis daerah bisa dilihat dari koresponden Tempo.Pertama, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) koresponden Tempo Jayapura, Cunding Levi.Cunding yang bekerja hampir 15 tahun dipecat per 1 Desember 2015, tanpa surat peringatan, tanpa pesangon dan persetujuan Pengadilan Hubungan Industrial.Padahal selama 15 tahun bekerja itu, Cunding tak mendapatkan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, honor basis, apalagi tunjangan hari tua. Cunding hanya mendapatkan penghasilan dari honor berita tayang sebesar Rp 60 ribu per berita, angka yang amat kecil dibandingkan kebutuhan pokok di Papua yang serba mahal.

Sepak@t telah memprotes PHK tersebut karena melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sepak@t telah menggelar bipartit dengan PT Tempo pada 22 Maret 2016. Hingga lebih dari 30 hari bipartit, PT Tempo menolak mempekerjakan kembali Cunding Levi sesuai mekanisme UU Ketenagakerjaan. PT Tempo hanya bersedia mempekerjakan Cunding asalkan mau menandatangani perjanjian kemitraan yang tak memakai UU Ketenagakerjaan.

Kabar tak sedap pun datang dari Koran Tempo Makassar, yang berhenti terbit pada 1 Mei 2016. Koran Tempo Makassar merupakan produk kerjasama PT Tempo Inti Media dengan Bosowa Grup sejak 2014. Ada sekitar 11 koresponden yang menunggu kepastian nasib, setelah beberapa bulan sebelumnya gaji mereka selalu telat, tak mendapat asuransi, maupun honor basis. Lima koresponden lainnya memilih resign terlebih dahulu karena tak tahan dengan kondisi tersebut.

Sepak@t Indonesia sudah melaporkan kondisi koresponden Tempo tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Dewan Pers. Kedua lembaga itu telah memanggil pengurus Sepak@t pada April 2016.

Dari latar belakang tersebut Sepak@t Indonesia mendesak kepada:

1) PT Tempo Inti Media agar mempekerjakan kembali Cunding Levi tanpa syarat, sesuai yang diatur UU Ketenagakerjaan. Sepak@t Indonesia akan menempuh jalur tripartit dan Pengadilan Hubungan Industrial bila tuntutan tersebut tak dipenuhi.

2) PT Tempo Inti Media agar memenuhi hak-hak jurnalis Tempo Makassar dan seluruh jurnalisnya di daerah sesuai UU Ketenagakerjaan.

3) Kementerian Tenaga Kerja agar melakukan pemeriksaan atas hubungan kerja yang diberlakukan PT Tempo Inti Media kepada jurnalisnya di daerah.

Sepak@t Indonesia juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja seperti yang dijaminUU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Hanya melalui serikat pekerja, perjuangan menuntut kesejahteraan bisa dilakukan.

Surabaya, 30 April 2016

ttd

Andri El Faruqi

Bidang Advokasi

Edi Faisol

Ketua(***)

Editor:Calva
Kategori:Peristiwa, GoNews Group, Rantau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/