Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Narkoba, Seorang Oknum Anggota Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya Diciduk Polsek Pulau Punjung Bersama Dua Temannya

Terkait Narkoba, Seorang Oknum Anggota Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya Diciduk Polsek Pulau Punjung Bersama Dua Temannya
Barang Bukti narkoba sabu sabu dan sejata api yg di amankan Polsek Pulau Punjung Dharmasraya.
Minggu, 03 April 2016 12:55 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Seorang Oknum Anggota Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya bersama dua orang temannya diciduk oleh Sat Reskim Polsek Pulau Punjung, Sabtu malam tanggal 02 April 2016 sekitar pukul 21.00 Wib. Mereka ditangkap bertempat di Jorong Muaro Momong Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Sutrisman, SH yang didampingi Ipda Syafrinaldi, SH kepada GoSumbar, mengatakan telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba satu di antaranya diduga Oknum Anggota Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya bersama rekannya.

Penangkapan ini atas informasi dari Masyarakat dan telah dilakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga) orang dan barang bukti Narkoba Jenis Sabu.

Dalam kegiatan penangkapan 3 ( tiga ) orang pelaku yang berhasil diamankan inisial diantaranya, RA (36 Tahun ) diduga Oknum Anggota Sat Pol PP Kab. Dharmasraya Jorong Muaro Momong Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Kedua, A P (28 Tahun ) Swasta Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh koKecamatan Pulau Punjung. Dan terakhir N H (20 Tahun ) Jorong Tarartak Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung.

Dan Berikut ini BB( barang bukti yang berhasil diamankan), yakni, dua bungkus besar paket sabu, empat bungkus sedang paket sabu, tiga bungkus kecil sabu, Dua unit timbangan.

Polisi juga menyita, dua senpi jenis Airsoftgun berikut tiga amunisi, 11 amunisi kaliber 5, empat unit Handphone, tiga buah Bong, 4 buah pirek5 buah sendok, 9 buah mancis, 2 buah gunting, 3 buah pack plastik, Alumunium Foil, satu buah sarung Senpi, delapan buah tabung Airsoftgun, dan Uang sejumlah Rp.495.000.- ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya ke 3 ( tiga ) tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Punjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut kemudian kita akan lakukan pengembangan kasus penangkapan ini, kata Kapolsek Pulau Punjung Iptu Sutrisman, SH. (***)

Editor:Calva
Kategori:Dharmasraya, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/