Home  /  Berita  /  Politik

MK Tunda Sidang Penetapan Putusan Sengketa Pilkada, Ini Penyebabnya

MK Tunda Sidang Penetapan Putusan Sengketa Pilkada, Ini Penyebabnya
Ilustrasi - foto internet
Selasa, 19 Januari 2016 09:47 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Dua hari terhitung Selasa (19/1/2016) dan Rabu (20/1/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada agenda sidang penetapan putusan (Dismissal) sengketa pilkada serentak. Pasalnya, untuk dua hari itu, MK menggelar rapat internal majelis hakim.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Tim kuasa hukum pasangan H Irwan - Said Hasyim (ProBISA), Bonny Nofriza SH, Selasa pagi.

Kata Bonny, berdasarkan agenda dari MK yang mereka terima, maka hari Selasa dan Rabu tidak ada sidang penetapan putusan. Sidang itu baru dilanjutukan, Kamis (21/1/2015), Jumat (22/1/2016) dan Senin (24/1/2016).

"Selasa dan Rabu ini MK mengagendakan rapat internal majelis hakim, sehingga tidak ada sidang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk masyarakat Meranti," ujar Bonny.

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2016) lalu, MK mulai mengumumkan dismissal sengketa pilkada serentak yang telah disidangkan pada tanggal 7 - 15 Januari 2015 lalu.

Sudah ada 40 daerah yang Pilkadanya bersengketa diumumkan. Meski demikian, Kepulauan Meranti belum mendapat giliran.

Dismissal merupakan keputusan MK yang final dan mengikat. Jika sengketa pilkada di suatu daerah dikatakan dismissal, maka kepala daerah yang menang berdasarkan hitung KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan akan segera dilantik.

"Jika MK menilai sengketa pilkada itu perlu dilanjutkan ke sidang berikutnya, dengan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dilanjukan selama 45 hari kerja," ujar Bonny pula.

Sementara itu, Minggu (17/1/2016) malam tim ProBISA di Meranti menggelar zikir dan doa bersama untuk mendoakan agar keputusan yang dibacakan MK nantinya sesuai harapan, yaitu memenangkan pasangan H Irwan dan Said Hasyim. ***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/